kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,14   1,63   0.18%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum Resmi Ditunjuk, BEI Tetap Siap Jika Ditunjuk Jadi Penyelenggara Bursa Karbon


Senin, 18 September 2023 / 16:55 WIB
Belum Resmi Ditunjuk, BEI Tetap Siap Jika Ditunjuk Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku selalu siap menjadi penyelenggara bursa karbon, meskipun belum resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku selalu siap menjadi penyelenggara bursa karbon, meskipun belum resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadwal peluncuran bursa karbon tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September ini,” ujar Mahendra dalam acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9).

Baca Juga: Bursa Karbon Meluncur Pada 26 September 2023, Begini Pengaturan Harganya

Penyelenggaraan bursa karbon telah diatur dalam Peraturan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari P. M. mengatakan, penyelenggara bursa karbon wajib menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar.

Hal itu karena infrastruktur yang disiapkan mahal. Namun, hingga saat ini, OJK belum menunjuk secara resmi siapa penyelenggara bursa karbon.

“Kemudian mengenai permodalan tentunya kita tidak bisa bursanya modalnya kecil, minimal Rp 100 miliar,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Terkait unit karbon yang diperdagangkan, ada dua jenis instrumen unit, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Sementara, pengaturan harga di Bursa Karbon akan mengikuti mekanisme pasar.

“Apakah nanti itu sistemnya lelang, negosiasi, atau membeli secara langsung tanpa lewat bursa,” tuturnya.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini BEI masih menunggu pengajuan izin yang sudah disampaikan ke OJK.

“Kami belum dapat berkomentar mengenai hal tersebut (mekanisme bursa karbon),” ujarnya kepada Kontan, Senin (18/9).

Meskipun begitu, Jeffrey mengakui pihaknya siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, meskipun tenggat waktu peluncuran di minggu depan. “BEI selalu siap,” kata Jeffrey.

Baca Juga: Bursa Karbon Siap Meluncur 26 September, OJK Siapkan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×