kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:27 WIB
Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai gantinya, Hanson International memberikan imbal hasil tertentu kepada para nasabahnya. Dana yang terkumpul melalui tawaran investasi ini hingga pertengahan tahun lalu mencapai Rp 2,4 triliun.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Hanson International menghentikan aktivitasnya itu. Sebab, Hanson International bukan lembaga bank yang berhak menghimpun dana masyarakat. 

Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat

Bukan hanya itu, OJK juga mewajibkan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×