Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tendi Mahadi
Sebagai gantinya, Hanson International memberikan imbal hasil tertentu kepada para nasabahnya. Dana yang terkumpul melalui tawaran investasi ini hingga pertengahan tahun lalu mencapai Rp 2,4 triliun.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Hanson International menghentikan aktivitasnya itu. Sebab, Hanson International bukan lembaga bank yang berhak menghimpun dana masyarakat.
Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat
Bukan hanya itu, OJK juga mewajibkan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada para nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media