kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:27 WIB
Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tendi Mahadi

Sebagai gantinya, Hanson International memberikan imbal hasil tertentu kepada para nasabahnya. Dana yang terkumpul melalui tawaran investasi ini hingga pertengahan tahun lalu mencapai Rp 2,4 triliun.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Hanson International menghentikan aktivitasnya itu. Sebab, Hanson International bukan lembaga bank yang berhak menghimpun dana masyarakat. 

Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat

Bukan hanya itu, OJK juga mewajibkan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×