kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX


Selasa, 14 Januari 2020 / 19:27 WIB
Benny Tjokro ditahan Kejagung terkait Jiwasraya, ini kata MYRX
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Manajemen perusahaan membenarkan hal tersebut.

"Benar, ada penahanan dari Kejagung," ujar Dessy A. Putri, Head of Public Relation MYRX kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Baca Juga: Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya

Bukan hanya Benny, Kejagung juga dikabarkan menahan Heru Hidayat, pemilik PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM). Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo turut menjadi pihak yang ditahan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menimpa Jiwasraya setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan hari ini.

Namun, Dessy enggan berkomentar terkait permasalahan yang turut menimpa Hanson International. "Selebihnya, ditanyakan kepada penasehat hukum Pak Benny," tandas Dessy.

Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya

Mengingatkan saja, sejak 2016, Hanson International menawarkan produk investasi ke banyak nasabah. Duit tersebut bakal diputar untuk mengembangkan properti milik Hanson.

Sebagai gantinya, Hanson International memberikan imbal hasil tertentu kepada para nasabahnya. Dana yang terkumpul melalui tawaran investasi ini hingga pertengahan tahun lalu mencapai Rp 2,4 triliun.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Hanson International menghentikan aktivitasnya itu. Sebab, Hanson International bukan lembaga bank yang berhak menghimpun dana masyarakat. 

Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat

Bukan hanya itu, OJK juga mewajibkan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×