Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan bos PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Manajemen perusahaan membenarkan hal tersebut.
"Benar, ada penahanan dari Kejagung," ujar Dessy A. Putri, Head of Public Relation MYRX kepada KONTAN, Selasa (14/1).
Baca Juga: Ini rumah tahanan bagi kelima tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya
Bukan hanya Benny, Kejagung juga dikabarkan menahan Heru Hidayat, pemilik PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM). Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo turut menjadi pihak yang ditahan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang menimpa Jiwasraya setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan hari ini.
Namun, Dessy enggan berkomentar terkait permasalahan yang turut menimpa Hanson International. "Selebihnya, ditanyakan kepada penasehat hukum Pak Benny," tandas Dessy.
Baca Juga: Kejagung tetapkan Benny Tjokro, Hary Prasetyo, dan Heru Hidayat tersangka Jiwasraya
Mengingatkan saja, sejak 2016, Hanson International menawarkan produk investasi ke banyak nasabah. Duit tersebut bakal diputar untuk mengembangkan properti milik Hanson.
Sebagai gantinya, Hanson International memberikan imbal hasil tertentu kepada para nasabahnya. Dana yang terkumpul melalui tawaran investasi ini hingga pertengahan tahun lalu mencapai Rp 2,4 triliun.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Hanson International menghentikan aktivitasnya itu. Sebab, Hanson International bukan lembaga bank yang berhak menghimpun dana masyarakat.
Baca Juga: Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menahan Heru Hidayat
Bukan hanya itu, OJK juga mewajibkan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada para nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News