Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI). Selain CANI, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham delapan emiten lainnya.
Pembekuan itu lantaran kesembilan emiten belum membayar denda Rp 150 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I-2018.
Rian Ardhi, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menerangkan status tersebut berlaku pada pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini (30/7). "Status ini berlaku sampai dengan pengumuman berikutnya," ujar Rian dalam keterbukaan informasi BEI (30/7).
Catatan saja, sembilan emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan periode 31 Maret 2018. BEI juga sudah melayangkan surat peringatan tertulis dan memberikan denda sebesar Rp 150 juta, merujuk peraturan II.6.3 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi.
Hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan selama 91 hari, kesembilan emiten tersebut belum juga melaporkan catatan kinerja mereka dan membayar denda.
Sembilan emiten itu di antaranya:
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA),
2. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX),
3. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK),
4. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN),
5. PT Truba Manunggal Enginering Tbk (TRUB),
6. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA),
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
8. PT Sunson Textille Manufacture Tbk (SSTM), dan
9. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News