kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

BEI Ubah Peraturan Koreksi Transaksi Pasar Negosiasi, Ini Perbedaannya


Rabu, 22 Januari 2025 / 20:27 WIB
BEI Ubah Peraturan Koreksi Transaksi Pasar Negosiasi, Ini Perbedaannya
ILUSTRASI. BEI merilis Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-0001/BEI/01-2024 perihal Kebijakan Bursa atas Pelaksanaan Koreksi Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-0001/BEI/01-2024 perihal Kebijakan Bursa atas Pelaksanaan Koreksi Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi pada 20 Januari 2025. 

Surat keputusan ini menggantikan Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00413/BEI/12-2012 tanggal 20 Desember 2024 tentang Kebijakan Bursa atas Pelaksanaan Koreksi Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi. 

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi menyampaikan penyesuaian peraturan berada di besaran minimum denda yang dikenakan per trade number yang dikoreksi. 

Baca Juga: Naik 6 Hari Beruntun, IHSG Kembali ke Atas 7.200 pada Rabu (22/1)

“Serta diberlakukannya denda maksimum harian yang dapat dikenakan ke anggota bursa,” jelasnya saat dikonfirmasi kepada Kontan, Rabu (22/1).

Untuk ketentuan 1.a diputuskan koreksi atas harga dan volume yang tertukar, besaran denda per trade number yang dikoreksi disesuaikan menjadi Rp 5 juta dari yang sebelumnya menerapkan sistem tiering. 

Selain itu, untuk koreksi harga dan volume yang tertukar terdapat denda maksimum harian sebesar Rp 100 juta yang dapat dikenakan per hari setiap anggota bursa. 

Kemudian pada ketentuan 1.b ditetapkan, untuk koreksi yang berdampak pada nilai transaksi, yang berubah adalah denda minimum per trade number yang dikoreksi. 

Sebelumnya dari yang sebelumnya di rentang Rp 5 juta–Rp 100 juta menjadi rentang Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta pasca penetapan surat keputusan baru ini. 

“Namun besaran besaran denda persisnya tetap dihitung sebesar 10% dari biaya transaksi bursa, hanya saja besaran minimumnya diubah dalam rentang tersebut,” kata Kautsar. 

Baca Juga: Rencana Akuisisi Oleh Grup Djarum (TOWR) Bikin Saham DATA Terbang, Sudah Dua Hari ARA

Selain itu, denda maksimum harian untuk koreksi yang berdampak pada nilai transaksi sebesar Rp 500 juta per hari per anggota bursa. Angka ini sesuai dengan besaran denda maksimum yang dapat dikenakan BEI sesuai peraturan III-F.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menjelaskan sebenarnya, koreksi transaksi di pasar negosiasi ini tidak terjadi setiap hari. 

“Paling tidak hanya ada satu atau dua anggota bursa dalam sehari dengan kurang lebih 10 kali paling banyak. Tapi seringnya sih kurang dari 10 anggota bursa yang melakukan,” ucapnya dalam edukasi wartawan. 

Wanita yang dipanggil Ari ini menjelaskan adanya koreksi perdagangan negosiasi ini, tidak terdampak terhadap pergerakan harga saham maupun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

“Pasar negosiasi tidak diperhitungkan oleh IHSG dan tidak mempengaruhi harga pasar saat penutupan, karena harga saham mengacu pada harga di pasar reguler,” kata Ari.

Selanjutnya: Kinerja GOTO Didukung Layanan Transportasi dan Fintech, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×