kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BEI: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) tak berpengaruh pada transaksi margin


Rabu, 10 April 2019 / 17:00 WIB
BEI: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK) tak berpengaruh pada transaksi margin


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena dapat menghindari risiko piutang ragu-ragu (Bad Debt). BEI juga menyatakan layanan ini tidak mempengaruhi transaksi margin.

Asal tahu saja, SILK memiliki kemampuan untuk melacak keuangan investor dan berpotensi tidak disetujui transaksinya jika punya tunggakan di bank atau perusahaan pembiayaan.

Laksono W. Widodo Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menyatakan fasilitas SILK hanya sedikit mempengaruhi transaksi margin. “Ada kemungkinan transaksi margin terpengaruh, tapi potensinya kecil. Jika ada kemungkinan ini, SILK mempunyai lebih banyak manfaat nya buat pelaku dan industri,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/4).

Menurut Laksono, SILK dapat mengurangi risiko yang selama ini menjadi isu besar untuk semua perusahaan finansial. Oleh karenanya, SILK bisa memfasilitasi untuk mengurangi potensi kecurangan.

Terhitung sejak awal Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebelumnya saat masih berada dalam kewenangan BI, sistem ini bernama sistem informasi debitur (SID) atau dikenal dengan istilah BI Checking.

Hingga saat ini dilansir dari Publikasi Statistik SLIK Januari 2019 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 2.125 pelapor mulai dari bank umum konvensional, Syariah, unit Syariah, hingga lembaga non jasa keuangan.

Kemudian Perkembangan Jumlah Permintaan Informasi Debitur (IDeb) oleh Pelapor per Januari 2019 sudah mencapai 5.260.219 pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×