Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen, termasuk saham perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Mereka ialah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan saham preferen-nya dengan kode MAMIP. Kemudian PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dan saham preferen-nya berkode MYRXP.
Kemudian saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) dan yang terakhir saham PT Nipress Tbk (NIPS).
Melansir pengumuman BEI tertanggal 18 Juli 2025, delisting akan efektif pada 21 Juli 2025. Delisting ini dilakukan karena emiten mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Baca Juga: Ada WSKT SRIL PPRO, 55 Saham Ini Berpotensi Dikeluarkan Dari BEI, Investor Harus Apa?
Adapun Pengaruh negatif itu berdampak langsung, baik secara finansial atau secara hukum dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Pertimbangan lainnya karena emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau saham emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan tunai, dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, maka perusahaan itu Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar emiten.
Namun kalau delapan perusahaan itu berencana kembali mencatatkan sahamnya atau relisting di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya: OJK Ungkap Beberapa Ketentuan di SEOJK tentang Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Animasi Pendek yang Cocok untuk Semua Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News