kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

BEI Resmi Usir 8 Emiten, Ada Saham Afiliasi Benny Tjokro


Sabtu, 19 Juli 2025 / 18:15 WIB
BEI Resmi Usir 8 Emiten, Ada Saham Afiliasi Benny Tjokro
ILUSTRASI. BEI memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting atas 8 emiten dan dua saham preferen


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen, termasuk saham perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokro. 

Mereka ialah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan saham preferen-nya dengan kode MAMIP. Kemudian PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dan saham preferen-nya berkode MYRXP. 

Kemudian saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) dan yang terakhir saham PT Nipress Tbk (NIPS). 

Melansir pengumuman BEI tertanggal 18 Juli 2025, delisting  akan efektif pada 21 Juli 2025. Delisting ini dilakukan karena emiten mengalami  suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. 

Baca Juga: Ada WSKT SRIL PPRO, 55 Saham Ini Berpotensi Dikeluarkan Dari BEI, Investor Harus Apa?

Adapun Pengaruh negatif itu berdampak langsung, baik secara finansial atau secara hukum dan emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Pertimbangan lainnya karena emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau saham emiten telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan tunai, dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 bulan terakhir. 

Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, maka perusahaan itu Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten dan BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar emiten. 

Namun kalau delapan perusahaan itu berencana kembali mencatatkan sahamnya atau relisting di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya: OJK Ungkap Beberapa Ketentuan di SEOJK tentang Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Animasi Pendek yang Cocok untuk Semua Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×