Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kerja keras Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam memajukan industri pasar modal syariah nasional diakui di dunia internasional. BEI kembali mendapatkan penghargaan dari Global Islamic Finance Award (GIFA) untuk kategori The Best Supporting Institution for Islamic Finance of the Year 2017.
Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh CEO Edbiz Consulting Sofiza dan diterima langsung oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio di China, Sabtu (9/9). BEI merupakan satu-satunya institusi dari Indonesia yang menerima penghargaan dari GIFA selama dua tahun berturut-turut setelah di 2016 memenangkan penghargaan yang sama.
Penghargaan ini juga menjadi tolak ukur waktu bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa Pasar Modal Syariah Indonesia sudah mampu untuk bersaing di tingkat internasional. Semua hal tersebut tidak terlepas dari peranan BEI yang secara konsisten mendorong industri pasar modal syariah Indonesia untuk terus maju dan berkembang dengan kredibilitas tingkat dunia, sesuai dengan visi dan misi perusahaan.
GIFA merupakan salah satu penghargaan internasional di industri keuangan syariah dunia yang diselenggarakan oleh EdBiz Consulting yang berkantor pusat di London. GIFA 2017 adalah yang ketujuh sepanjang penghargaan ini diadakan.
Sejak didirikan pada 1997, Pasar Modal Syariah Indonesia saat ini telah memiliki 2 indeks syariah yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII), 342 saham syariah, 16 fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), 9 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan 1 Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN). Selain itu, Pasar Modal Syariah Indonesia juga telah memiliki 12 Anggota Bursa yang memiliki sistem perdagangan online syariah (Syariah Online Trading System/SOTS), dan 4 Jenis Efek Syariah (Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Exchange Traded Fund Syariah).
BEI juga telah memiliki 34 Galeri Investasi Syariah di 34 universitas, yang mana jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di seluruh dunia. Dari sisi pertumbuhan jumlah investor, %tase investor syariah terhadap total investor di Pasar Modal Indonesia juga terus mengalami peningkatan dalam jumlah yang signifikan. Jika di tahun 2014 persentasenya baru mencapai 0,7 %, maka di 2015 meningkat menjadi 1,1 %, dan 2,3 % di 2016, hingga mencapai 3,1 % per Agustus 2017.
Secara persentase, transaksi saham di BEI banyak didominasi oleh saham-saham berbasis syariah. Seperti 62 % jumlah saham yang ditransaksikan di BEI merupakan saham-saham berbasis syariah, atau 55 % kapitalisasi pasar di BEI merupakan saham-saham syariah, atau juga 56 % nilai transaksi saham di BEI dilakukan di saham berbasis syariah.
Rata-rata pertumbuhan dari sisi volume, nilai dan frekuensi transaksi saham-saham berbasis syariah dalam lima tahun terakhir (2011 hingga Agustus 2016) jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan saham-saham non syariah. Untuk rata-rata pertumbuhan volume transaksi saham syariah 167,2 % berbanding 130 % non syariah.
Dari sisi rata-rata pertumbuhan nilai transaksi saham syariah dalam lima tahun terakhir mencapai 70,7 % berbanding 25,4 % non syariah. Sedangkan rata-rata pertumbuhan frekuensinya mencapai 185,7 % berbanding 160,7 % non syariah.
Untuk efek selain saham, seperti sukuk, nilai outstanding sukuk negara di BEI telah mencapai Rp310,38 triliun. Sedangkan outstanding sukuk korporasi nilainya mencapai Rp14,26 triliun.
Pertumbuhan penerbitan Surat Berharga Negara Syariah di sepanjang 2015 hingga 2016 tercatat sebesar 61,9 % atau melampaui pertumbuhan penerbitan Surat Berharga Negara Konvensional yang jumlahnya mencapai 31,9 %.
BEI bersama dengan stakeholders akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi publik agar produk serta jasa Pasar Modal Syariah dapat semakin beragam dan berdaya saing serta dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
Dengan semakin berkembangnya Pasar Modal Syariah di Indonesia diharapkan juga ke depannya industri ini dapat menjadi alternatif investasi yang aman khususnya bagi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News