Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) Jumat (11/4) terhadap saham PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham YUPI,” ucapnya pada keterbukaan informasi BEI (21/3).
Baca Juga: Pengendali Berubah, Yupi Indo (YUPI) Rombak Jajaran Komisaris
Pada perdagangan sesi I Senin (14/4), harga saham YUPI berada di level Rp 1.530 per saham, naik 2,34% dari akhir pekan lalu. Dalam sepekan, saham YUPI masih turun 35,98%.
Sebelumnya, YUPI baru mencatatkan sahamnya di BEI pada 25 Maret 2025 melalui pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dengan melepas sebesar 854.448.900 saham di harga Rp 2.390 per saham.
Baca Juga: Resmi Melantai di Bursa, Harga Saham YUPI Naik 2,09%
Dengan pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya: Bank Muamalat Fasilitasi Umrah Melalui Program Umat
Menarik Dibaca: Bank Muamalat Fasilitasi Umrah Melalui Program Umat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News