Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pengelola Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil manajemen delapan emiten yang sahamnya terancam delisting atau terhapus dari papan bursa. Sebagian emiten sudah merespons, tapi sebagian lagi bergeming.
Perusahaan-perusahaan itu adalah Surya Intrindo Makmur (SIMM), Gowa Makassar Tourism Development (GOWA), Pelita Sejahtera Abadi (PSAB). Kemudian Zebra Nusantara (ZBRA), Eatertainment International (SMMT), Wahana Phonix Mandiri (WAPO), Katarina Utama (RINA) serta Arpeni Pratama Ocean Line (APOL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, mengingatkan, apabila tidak ada respons positif dari emiten, maka penghapusan pencatatan saham secara paksa alias forced delisting segera dilakukan. "Beberapa sudah berkomitmen untuk memperbaiki struktur usaha," ujar dia, Kamis (12/1).
Salah satu perusahaan yang sudah memberikan keterangan adalah SIMM. Emiten ini berniat mengubah haluan bisnisnya. Namun Eddy enggan menyebutkan lini bisnis apa yang akan ditekuni SIMM ke depan. Selama ini SIMM bergerak di sektor industri sepatu dan alas kaki.
Berdasarkan laporan keuangan SIMM per September 2011, perseroan masih mencatatkan kerugian bersih senilai Rp 2,34 miliar. Perusahaan yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur tersebut, membukukan defisit laba senilai Rp 135,49 miliar. BEI membekukan perdagangan saham, alias suspensi, SIMM sejak 23 November 2009.
Jika merujuk ke peraturan nomor I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, SIMM sejatinya sudah dikeluarkan paksa sejak November tahun lalu. Pasalnya, kala itu umur suspensi sahamnya sudah dua tahun. Namun BEI memberikan kesempatan kepada pihak manajemen agar memperbaiki kinerja perusahaannya.
Selain SIMM, menurut Eddy, GOWA pun berjanji akan membenahi kinerja internal perusahaannya. Adapun suspensi saham PSAB telah dicabut sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa emiten ini merestui agenda rights issue beberapa waktu lalu.
Belum klarifikasi
Sedangkan emiten lainnya belum memberikan klarifikasi. "Kami terus mengirimkan surat kepada mereka untuk mengingatkan," papar Eddy.
Padahal, umur suspensi saham emiten-emiten tersebut sudah genap dua tahun pada 2012 ini. Apabila suspensi tak dicabut, maka saham emiten itu akan terkena ketentuan forced delisting.
Namun otoritas bursa memberikan pengecualian kepada PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Ini lantaran pemiliknya, yaitu pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tengah mencari investor strategis. Saham BCIC sejatinya sudah disuspensi sejak 21 November 2008.
Adapun untuk kasus RINA, BEI masih menunggu hasil pemeriksaan Bapepam-LK. Manajemen RINA diduga menyelewengkan dana hasil penawaran saham perdana (IPO) senilai Rp 30,9 miliar pada Juli 2009.
Apabila hasil pemeriksaan Bapepam-LK belum rampung hingga batas waktu suspensi habis, kata Eddy, saham RINA kemungkinan besar terkena forced delisting. Perdagangan saham RINA telah dihentikan sejak 1 September 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News