kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI mengeluarkan PKPK dari daftar efek dalam pemantauan khusus


Rabu, 10 November 2021 / 06:25 WIB
BEI mengeluarkan PKPK dari daftar efek dalam pemantauan khusus
ILUSTRASI. Perusahaan pertambangan mineral serta minyak dan gas atau migas, PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK)


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

"Bursa menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus ini berlaku efektif pada tanggal 10 November 2021," ungkap Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI dalam pengumuman bursa, Selasa (9/11).

Sebelumnya, PKPK masuk dalam daftar efek pemantauan khusus karena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Baca Juga: Tender Offer Saham PKPK Dimulai 19 Oktober, Harga Penawarannya Rp 73 per Saham

Keterbukaan informasi PKPK terbaru adalah pada 7 November 2021 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Oktober 2021. PT Deli Pratama Batubara merupakan pengendali PKPK dengan kepemilikan 49,56%. Sedangkan sisa saham PKPK 50,44% dimiliki oleh masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5%.

Sekadar informasi, Deli Pratama merupakan pemegang saham baru PKPK sejak September. Deli Pratama membeli 35,95% saham PKPK milik Soerjadi Soedarsono dan 13,61% saham milik Fanny Listiawati pada 24 September 2021.

Deli Pratama pun masih menggelar penawaran tender wajib atas saham PKPK hingga 17 November 2021. Perusahaan ini membeli saham PKPK dari publik dengan harga penawaran Rp 73 per saham. 

Penawaran tender wajib atas 302,62 juta saham PKPK atau 50,44% modal disetor ini akan mencapai jumlah maksimal Rp 22,09 miliar jika seluruh pemegang saham publik menjual sahamnya ke Deli Pratama Batubara.

Baca Juga: Hanson (MYRX) masuk daftar efek dalam pemantauan khusus menyusul 18 emiten

Saat ini ada 18 saham yang ada dalam pemantauan khusus. Saham-saham ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) karena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) masuk daftar ini karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), dan PT Onix Capital Tbk (OCAP) masuk daftar karena tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan atau interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Saham PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), dan PT Hanson International Tbk (MYRX) masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus karena sedang dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Baca Juga: Akuisisi 49,56 persen saham PKPK Tuntas, Deli Pratama Batubara Kini Jadi Pengendali

Saham PT Golden Plantation Tbk (GOLL) masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus karena memiliki anak usaha yang kontribusi pendapatannya material yang sedang dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. 

Sedangkan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dan sedang dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Terakhir, PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) masuk daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus karena laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan atau interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Kala Saham Gocap Kembali Melesat, Kenali Peluang dan Risikonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×