kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Menegaskan Jam Perdagangan Saat Pandemi dan Batas Auto Rejection Masih Berlaku


Jumat, 30 Desember 2022 / 10:17 WIB
BEI Menegaskan Jam Perdagangan Saat Pandemi dan Batas Auto Rejection Masih Berlaku
BEI Menegaskan Jam Perdagangan Saat Pandemi dan Batas Auto Rejection Masih Berlaku


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan jam perdagangan saat pandemi dan batas auto rejection asimetris yang berjalan selama ini masih berlaku. 

Hal ini merespons Surat Keputusan (SK) terbaru BEI yang mengembalikan jam perdagangan dan batas auto rejection ke kondisi pra pandemi.

SK dengan nomor Kep-00096/BEI/12-2022 yang diterbitkan pada 28 Desember 2022 itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. 

Dalam SK terbaru ini, jam perdagangan kembali normal menjadi 09:00-16:00 WIB. 

Baca Juga: SK BEI Buat ARB Balik Simetris, Inarno: Saya Juga Kaget

Jeda istirahat selama Senin-Kamis pada 12:00-13:30 WIB dan 11:30-14:00 WIB di Jumat. 

Kemudian, BEI menetapkan auto rejection atas (ARA) hingga 35% untuk saham di harga Rp 50-Rp 200. 

Kemudian 25% untuk harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dan ARA hingga 20% untuk saham di atas Rp 5.000. 

Sedangkan untuk saham di rentang Rp 50-Rp 200 akan dikenakan auto rejection bawah (ARB) 35%. 

Lalu saham di atas Rp 200-Rp 5.000 kena ARB 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%. 

Baca Juga: Peraturan Baru Bursa di Tahun Baru

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan SK tersebut belum berlaku saat ini.

Ia mengatakan mengenai perubahan ketentuan batas auto rejection dan jam perdagangan masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait.

Irvan juga belum belum dapat memberikan penjelasan secara detail tentang pemberlakuan jam perdagangan sesuai SK terbaru tersebut.

"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Irvan.

Hal senada juga dikatakan, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi. 

Ia mengatakan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection

Baca Juga: Terbitkan Surat Perubahan Jam Perdagangan, BEI: Belum Berlaku untuk Saat Ini

Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” katanya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022.

Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. 

Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×