Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli
Irvan juga belum belum dapat memberikan penjelasan secara detail tentang pemberlakuan jam perdagangan sesuai SK terbaru tersebut.
"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Irvan.
Hal senada juga dikatakan, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi.
Ia mengatakan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection.
Baca Juga: Terbitkan Surat Perubahan Jam Perdagangan, BEI: Belum Berlaku untuk Saat Ini
“Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” katanya dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022.
Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap.
Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News