kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Terbitkan Surat Perubahan Jam Perdagangan, BEI: Belum Berlaku untuk Saat Ini


Rabu, 28 Desember 2022 / 16:28 WIB
Terbitkan Surat Perubahan Jam Perdagangan, BEI: Belum Berlaku untuk Saat Ini
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. SK itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. 

SK nomor Kep-00096/BEI/12-2022 dikeluarkan dan diperlakukan pada 28 Desember 2022. Namun tak semua perubahan dalam SK mulai berlaku sejak hari ini. 

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy belum dapat memberikan penjelasan secara detail pemberlakuan jam perdagangan ini. 

Baca Juga: Papan Ekonomi Baru Menjaring Emiten Baru

"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Irvan, Rabu (28/12). 

Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:00 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.

Jika mengacu pada SK teranyar itu, jam perdagangan kembali normal menjadi 09:00-16:00 WIB. Jeda istirahat selama Senin-Kamis pada 12:00-13:30 WIB dan 11:30-14:00 WIB di Jumat. 

Begitu pula dengan ketentuan mengenai auto rejection simetris yang tercantum dalam SK terbaru itu belum diberlakukan Rabu (28/12). Irvan bilang Bursa masih dalam pembahasan. 

"Masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait," tegas dia. 

Dalam SK itu, BEI menetapkan auto rejection atas (ARA) hingga 35% untuk saham di harga Rp 50-Rp 200. Kemudian 25% untuk harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dan ARA hingga 20% untuk saham di atas Rp 5.000. 

Baca Juga: Lokal Mendominasi, Investor Pasar Modal Diprediksi Tumbuh Hingga 30% di 2023

Sedangkan untuk saham di rentang Rp 50-Rp 200 akan dikenakan auto rejection bawah (ARB) 35%. Lalu saham di atas Rp 200-Rp 5.000 kena ARB 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%. 

Namun sejak SK ini keluar, penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra- penutupan sudah mulai berlaku. 

Irvan menyebut perubahan market order FAK pada pra-pembukaan dan pra-penutupan akan memberikan kesempatan investor untuk melakukan penarikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×