kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Terbitkan Surat Perubahan Jam Perdagangan, BEI: Belum Berlaku untuk Saat Ini


Rabu, 28 Desember 2022 / 16:28 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan pedoman perdagangan. SK itu mengatur auto rejection simetris dan mengembalikan jam perdagangan. 

SK nomor Kep-00096/BEI/12-2022 dikeluarkan dan diperlakukan pada 28 Desember 2022. Namun tak semua perubahan dalam SK mulai berlaku sejak hari ini. 

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy belum dapat memberikan penjelasan secara detail pemberlakuan jam perdagangan ini. 

Baca Juga: Papan Ekonomi Baru Menjaring Emiten Baru

"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Irvan, Rabu (28/12). 

Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:00 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.

Jika mengacu pada SK teranyar itu, jam perdagangan kembali normal menjadi 09:00-16:00 WIB. Jeda istirahat selama Senin-Kamis pada 12:00-13:30 WIB dan 11:30-14:00 WIB di Jumat. 

Begitu pula dengan ketentuan mengenai auto rejection simetris yang tercantum dalam SK terbaru itu belum diberlakukan Rabu (28/12). Irvan bilang Bursa masih dalam pembahasan. 

"Masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait," tegas dia. 

Dalam SK itu, BEI menetapkan auto rejection atas (ARA) hingga 35% untuk saham di harga Rp 50-Rp 200. Kemudian 25% untuk harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dan ARA hingga 20% untuk saham di atas Rp 5.000. 

Baca Juga: Lokal Mendominasi, Investor Pasar Modal Diprediksi Tumbuh Hingga 30% di 2023

Sedangkan untuk saham di rentang Rp 50-Rp 200 akan dikenakan auto rejection bawah (ARB) 35%. Lalu saham di atas Rp 200-Rp 5.000 kena ARB 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%. 

Namun sejak SK ini keluar, penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra- penutupan sudah mulai berlaku. 

Irvan menyebut perubahan market order FAK pada pra-pembukaan dan pra-penutupan akan memberikan kesempatan investor untuk melakukan penarikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×