kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

SK BEI Buat ARB Balik Simetris, Inarno: Saya Juga Kaget


Kamis, 29 Desember 2022 / 20:59 WIB
SK BEI Buat ARB Balik Simetris, Inarno: Saya Juga Kaget
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, Direktur Utama KPEI Iding Pardi dan Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar modal dalam negeri sempat dihebohkan karena keluaran Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perubahan Pedoman Perdagangan pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection

Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12). 

Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap. “Kalau pun kita normalkan, mungkin juga secara berharap. Kita review dan normalkan secara bertahap,” imbuh dia. 

Baca Juga: Peraturan Baru Bursa di Tahun Baru

Sebelumnya, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan walaupun ada SK baru, tapi jam perdagangan masih tetap.

"Jam perdagangan masih tetap, kita menggunakan surat keputusan yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," jelas Ivran, Rabu (28/12). 

Selama pandemi, perdagangan bursa saham dimulai pukul 09:00 WIB, dengan jeda istirahat antara 11:30- 13:00 WIB dan ditutup pada 15:30 WIB. Ini lebih singkat dibandingkan kondisi normal.

Begitu pula dengan ketentuan mengenai auto rejection simetris yang tercantum dalam SK terbaru itu belum diberlakukan Rabu (28/12). Irvan bilang BEI masih membahas normalisasi auto rejection simetris. 

Namun sejak SK ini keluar, penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan sudah mulai berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×