kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

BEI kategorikan saham GOLD masuk UMA


Selasa, 23 Februari 2016 / 20:39 WIB
BEI kategorikan saham GOLD masuk UMA


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Golden Retailindo Tbk (GOLD) masuk ke dalam kategori unusual market activity (UMA). Hal ini dikarenakan terjadi peningkatan harga saham GOLD yang di luar kebiasaan sehingga bursa memasukkan GOLD ke dalam kategori UMA pada hari ini (23/2)

GOLD sendiri terakhir menyampaikan informasi kepada bursa pada tanggal 19 Februari 2016 lalu melalui IDX net mengenai Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik tentang Perubahan dalam Pengendalian atau Perubahan Penting dalam Manajemen.

Eko Siswanto, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI dan Donni Kusuma Permana P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaski menilai telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham GOLD di luar kebiasaan

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham GOLD tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," katanya dalam keterbukaan BEI, Selasa (23/2).

Bursa menghimbau agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa dan mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perseroan. Investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak hanya itu, Bursa juga menghimbau investor agar mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Eko dan Donni mengatakan, pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×