Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon pada 26 September 2023. Kehadiran bursa ini merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, melalui perdagangan karbon yang resmi dan tercatat dengan baik, maka Indonesia dapat melakukan pengukuran dengan lebih presisi dalam mengejar target Net Zero Emission 2060.
"Indonesia adalah salah satu negara dengan potensi karbon terbesar di dunia dengan area mangrove terluas dan salah satu hutan hujan terluas di dunia. Ini menunjukkan adanya potensi perdagangan karbon yang sangat besar di masa depan dari dan di Indonesia," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (9/10).
Jeffrey bilang, perdagangan karbon melalui IDXCarbon akan membantu mengalirnya dana kepada proyek hijau yang dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).
Baca Juga: Setelah 4 Hari Perdagangan Sepi, Bursa Karbon Kembali Riuh
Sementara itu, Jeffrey menjelaskan bahwa Pencatatan Unit Karbon berpusat pada koneksi yang dimiliki oleh IDXCarbon dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Unit Karbon Indonesia akan terdaftar di SRN setelah melewati proses validasi dan verifikasi.
“Secara natural, transaksi karbon adalah beli lalu pakai dan bukan beli lalu jual meski itu juga diperbolehkan sehingga perdagangan unit karbon ini berpotensi memiliki volatilitas dan frekuensi yang tidak setinggi saham. Namun meski begitu, kami sudah memiliki peraturan dan SOP pengawasan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan,” terangnya.
Ia menambahkan, ada beberapa keuntungan bagi pelaku usaha yang membeli unit karbon di IDXCarbon. Pertama, bagi Pelaku Usaha yang memiliki kewajiban Batas Atas Emisi (BAE) yang ditetapkan oleh Kementerian Terkait, pembelian unit karbon dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban dimaksud.
“Kemudian, bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK (gas rumah kaca), membeli carbon offset sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengurangan emisi GRK. Melakukan pembelian melalui IDXCarbon juga akan memberikan kemudahan dan transparansi kepada Pengguna Jasa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News