kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI dukung skema pendanaan equity crowdfunding


Minggu, 08 Juli 2018 / 18:05 WIB
BEI dukung skema pendanaan equity crowdfunding
ILUSTRASI. Aktivitas di Lantai Bursa Efek Indonesia (BEI)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rencana peraturan OJK (POJK) terkait skema pendanaan equity crowdfunding atau skema urunan dana. Pun skema ini dianggap baik sebagai pendanaan bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan POJK nomor /POJK.04/2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) layanan urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pengusaha rintisan atau perusahaan start up untuk mengembangkan usahanya. Pun, aturan ini memang sepertinya dirancang bagi perusahaan rintisan atau UMKM karena modal maksimun yang boleh mengajukan equity crowdfunding hanya sebesar Rp 18 miliar dengan minimum modal saat mengajukan sebesar Rp 2,5 miliar.

Nantinya perusahaan start up dapat menawarkan saham mereka langsung kepada pemodal melalui sistem teknologi informasi. Di beberapa negara
praktik equity crowdfunding ini telah dilakukan dan memiliki dasar
hukum.

Sampai dengan saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan bisnis layanan jual beli saham berbasis teknologi informasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko, baik bagi penyelenggara maupun pengguna, yaitu pihak yang membutuhkan dana dalam hal ini penerbit saham dan pihak yang memberikan dana dalam hal ini Pemodal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kegiatan usaha layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi perlu diatur dan diawasi dalam rangka  memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Inarno Jayadi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, sebenarnya aturan ini masih digodok oleh OJK dan sekarang masih dalam tahap rule making rule yang masih meminta pendapat stake holder terkait.

“Iya untuk UMKM ya. Bagus ini, tapi draft nya baru mau dikirim ke stake holder untuk dimintakan masukn. Masih proses,” ujar Inarno saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/7).

Pihaknya mengatakan mendukung aturan ini, karena dapat meningkatkan sektor UMKM dalam negeri khususnya yang membutuhkan pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×