kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BEI dorong emiten pasif untuk tingkatkan performa dan aksi koporasi


Selasa, 02 April 2019 / 11:43 WIB
BEI dorong emiten pasif untuk tingkatkan performa dan aksi koporasi


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu inisiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah digalakkan adalah peningkatan performa dari emiten pasif yang secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk melakukan aksi korporasi di pasar modal.

Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya memang secara rutin mengadakan pertemuan dengan emiten dan calon emiten guna mengajak mereka untuk terus melakukan inovasi yang akan membuka peluang untuk melakukan aksi korporasi.

“Tentunya kami berharap mereka dapat meningkatkan performa dan governance. Kami tidak secara spesifik minta mereka untuk aksi korporasi tertentu, namun dengan adanya tanggung jawab kepada pemegang saham akan menjadi perhatian bagi mereka untuk tumbuh,” ujar Inarno saat ditemui di gedung BEI, Selasa (2/4).

Asal tahu saja, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat pada tahun 2018 lalu total penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue sebesar Rp 35,45 triliun dari 28 emiten yang menjalankan aksi korporasi tersebut. Angka tersebut masih cukup rendah jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar Rp 67,12 triliun.

OJK pun mencatat untuk penerbitan obligasi tahun 2018 sebesar Rp 114,18 triliun. Angka ini masih lebih rendah daripada tahun 2017 sebesar Rp 156,71 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×