kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Memperdalam ceruk pasar modal dengan memudahkan pasokan dan permintaan di industri


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:28 WIB
Memperdalam ceruk pasar modal dengan memudahkan pasokan dan permintaan di industri


Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pasar modal bisa di bilang hanya untuk kaum tertentu saja khususnya yang sudah melek ekonomi. Banyak orang umum yang masih awam dengan industri pasar modal. 

Padahal, industri pasar modal memiliki beragam produk dengan karakteristik risiko yang berbeda-beda. Industri ini sudah ramah untuk masyarakat muslim dengan banyaknya program dan aturan pasar modal syariah.

Apa mau dikata, label pasar modal untuk kaum tertentu memang tidak mudah terlepaskan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan data single investor identification (SID) jumlah investor tercatat baru 1,7 juta. Selain itu, berdasarkan indeks literasi keuangan nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi pasar modal masing-masing baru 4,4% dan 1,3%.

Berangkat dari situ, pihak otoritas yakni OJK dan self regulatory organization (SRO) yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) terus berupaya untuk melakukan pendalaman pasar atau market deepening demi menjaring investor yang berperan di sisi demand dan perusahaan tercatat ataupun produk turunan investasi lain yang berperan di sisi supply.

Yang terbaru, OJK, KSEI dan BEI melakukan inisiatif untuk meningkatkan demand di pasar modal dengan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi calon investor yang ingin membuka rekening efek. OJK resmi membidani program penyederhanaan pembuatan rekening efek yang ketentuannya diatur dalam surat edaran OJK (SEOJK) nomor 6/SEOJK.04/219 tentang pedoman pembukaan rekening efek nasabah dan rekening dana nasabah secara elektronik melalui perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Bahkan dalam hitungan menit, seorang calon investor hanya dengan menggunakan perangkat seluler bisa langsung terdaftar menjadi investor yang sekaligus memiliki rekening efek dari rekening dana nasabah (RDN) yang disediakan oleh bank-bank administrator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, dalam masa percobaan atau pilot project yang dilakukan oleh SRO, proses pembuatan rekening efek bisa dilakukan dibawah 30 menit. Proses know your customer (KYC) menjadi salah satu bagian yang turut disederhanakan. Disamping kemudahan dan kecepatan tentunya keamanan dan proteksi investor menjadi prioritas otoritas.

Inisiatif ini merupakan dukungan terhadap perusahaan efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. Jika sebelumnya, mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama.

Sebagai contoh dengan kemudahan sistem online ini, calon nasabah dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengirimkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi secara online. Dengan bantuan integrasi sistem dengan data Disdukcapil, verifikasi data calon nasabah akan lebih mudah dan cepat. Proses konvensional yang harus mengirimkan dokumen fisik yang memakan waktu akan terpangkas dengan sistem ini.

Ini sebagai langkah percepatan sisi demand. Dalam lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukkan perkembangan yang positif, seperti terlihat dari kenaikan IHSG lebih dari 23% dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 di 27 Maret 2019. 

Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151% dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 - 22 Maret 2019), SID reksadana meningkat 239% dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 - Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102% dari 105.690 menjadi 214.301 (Desember 2016 - Februari 2019).

Direktur KSEI Alec Syafruddin mengatakan, jika dulu proses pembukaan rekening harus datang ke kantor perusahaan efek, saat ini hanya dengan aplikasi calon nasabah sudah bisa menjadi investor.

Ini menjawab keluhan investor selama ini yang kesulitan dalam melakukan pembukaan rekening efek. Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI mengatakan, jika sebelumnya membuka rekening efek bisa memakan waktu kebih dari dua minggu, saat ini dalam hitungan menit sudah dapat terselesaikan. Terutama bagi calon investor yang berada di luar daerah. Tidak perlu lagi untuk mengirimkan dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi. Tentu memakan waktu yang lama.

Dari sisi supply otoritas turut ambil peran dalam meningkatkan jumlah perusahaan tercatat dengan berbagai kemudahan. Tahun lalu saja, BEI mencatat sudah ada 57 perusahaan baru yang dicatatkan atau initial public offering (IPO). Tahun ini BEI menargetkan minimal dapat menembus 57 emiten.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, program jemput bola dan gerilya terus dilakukan untuk menjaring perusahaan yang potensial dan bisa melantai di BEI. Workshop, pelatihan hingga mendatangi perusahaan terus digalakkan.

“Jangan menunggu besar untuk masuk ke pasar modal. Tapi bertumbuh besar di pasar modal,” ujar Nyoman.

Kemudahan itu didukung dengan pelonggaran yang tertuang di aturan IA terkait peraturan pencatatan saham. Termasuk dari nilai aset yang dijadikan patokan serta perusahaan-perusahaan yang belum mencetak laba namun memiliki prospek tinggi dapat melantai terlebih dahulu di BEI.

Kemudahan-kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan supply dan demand yang pula dapat meningatkan kedalaman pasar dan tentunya mendorong literasi dan inklusi keuangan di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×