Reporter: Yoliawan H | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan mengenai disgorgement fund dinilai positif oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapannya, aturan tersebut bisa segera direalisasikan tahun ini.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, penerapan disgorgement nantinya, akan memberikan sanksi ataupun denda kepada emiten yang melakukan fraud atau kecurangan. Sanksi berupa denda dana tersebut, nantinya akan dibagikan kepada pihak pihak yang mengalami kerugian, seperti investor.
"Jadi, misalnya ada fraud, (emiten) yang melakukan kesalahan akan dikenakan denda. Di mana, sanksinya (dibayarkan) untuk kerugian investor," jelas Inarno saat ditemui, Jumat (29/3).
Sementara itu, dia mengungkapkan rencana penerapan disgorgement fund tersebut masih dalam tahap sosialisasi bersama OJK. Di mana pekan depan BEI akan bertemu dengan OJK untuk membahas rencana aturan disgorgement fund tersebut.
Inarno berharap, realisasi disgorgement fund bisa dilakukan tahun ini. "Mestinya posible (aturan direalisasikan tahun ini)," ungkapnya.
Sebagai contoh, saat ditemukan fraud pada salah satu emiten semisal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), maka pihak yang dinyatakan bertanggung jawab bakal dikenakan sanksi, untuk kemudian diberikan kepada pihak pihak dalam hal ini investor yang dirugikan akibat fraud. "Iya, kalau nanti misalnya ada fraud, terus si investor ada kerugian, yasudah, nanti yang buat fraud akan dikenakan sanksi," tambah Inarno.
Asal tahu saja, dalam rangka mewujudkan misi OJK untuk melindungi investor serta menciptakan pasar keuangan yang wajar, teratur, dan efisien, otoritas tengah melakukan penyusunan peraturan terkait disgorgement fund.
Lewat disgorgement fund, diharapkan bisa menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang bersifat efektif, proporsional, dan preventif. Sehingga dapat membuat suatu pihak memilih untuk tidak melakukan pelanggaran adalah disgorgement.
Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, disgorgement sebagai suatu remedial action diharapkan dapat mencegah pihak yang melakukan pelanggaran menikmati keuntungan yang diperolehnya secara ilegal, mengkompensasi kerugian dari korban pelanggaran, mengandung unsur korektif, dan diharapkan dapat memberikan efek jera.
Melalui pengenaan disgorgement kepada pihak yang melakukan pelanggaran dimaksud, OJK dapat membentuk disgorgement fund yang akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. Di mana, pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News