kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

BEI: Delisting sudah ada mekanisme dan aturan yang berlaku


Rabu, 12 September 2018 / 19:06 WIB
BEI: Delisting sudah ada mekanisme dan aturan yang berlaku
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham.

BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, aturan delisting ini sudah ada dan terkait saham yang di-delisting berarti memang sudah sesuai dengan aturannya.

“Kan memang ada kriteria jika memang sudah harus di-delisting,” ujar Hasan saat ditemui di BEI, Rabu (12/9).

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada.

Adapun kondisnya adalah mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Dan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Namun, sebelumnya, BEI masih akan terus berupaya untuk meminta penjelasan terkait prospek bisnis ke depan emiten yang bersangkutan agar masih bisa diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×