kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

BEI: Delisting sudah ada mekanisme dan aturan yang berlaku


Rabu, 12 September 2018 / 19:06 WIB
BEI: Delisting sudah ada mekanisme dan aturan yang berlaku
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham.

BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, aturan delisting ini sudah ada dan terkait saham yang di-delisting berarti memang sudah sesuai dengan aturannya.

“Kan memang ada kriteria jika memang sudah harus di-delisting,” ujar Hasan saat ditemui di BEI, Rabu (12/9).

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi dari dua yang ada.

Adapun kondisnya adalah mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Dan, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Namun, sebelumnya, BEI masih akan terus berupaya untuk meminta penjelasan terkait prospek bisnis ke depan emiten yang bersangkutan agar masih bisa diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×