Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan (delisting) saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan saham perusahaan konstruksi tersebut berlaku efektif pada 12 September 2018.
"Maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 12 September," ujar Mugi Bayu Pratama, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/9).
Sebelumnya di keterbukaan informasi di BEI, perdagangan saham TRUN di pasar negosiasi masih berlangsung selama lima hari di bursa yakni dari 4 September 2018 hingga 10 September 2018.
Dengan pencabutan status TRUB sebagai perusahaan terbuka, maka TRUB tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, TRUB diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saat ini, saham TRUB masih tersuspensi di harga Rp 50 per saham. Saham TRUB sudah disuspensi sejak tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News