Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atau status penghentian sementara perdagangan saham PT Nipress Tbk (NIPS) mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (26/11).
Pencabutan suspensi dilakukan BEI setelah NIPS menyampaikan informasi rasio penawaran umum terbatas I (PUT) pada Senin kemarin (25/11).
"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek NIPS di pasar reguler dan pasar negosiasi sejak Selasa (26/11))," jelas pernyataan BEI yang diteken I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil dalam keterbukaan informasi di BEI.
Kemarin, BEI menghentikan perdagangan saham NIPS sejak sesi I hari ini, karena emiten itu belum mengungkapkan rasio Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News