kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI beri waktu Siwani Makmur perbaiki kinerja


Senin, 07 Juli 2014 / 17:50 WIB
BEI beri waktu Siwani Makmur perbaiki kinerja
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 5,2 di Bayah, Banjarsari, Tamanjaya, Serang, Pandeglang, Malingping, Ciptagetar, Cikeusik, Labuan, Tangerang, Panimbang, Cinangka, Tangerang Selatan, Bogor, Cianjur, Sukabumi, Jakarta


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk saat ini, PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) masih lolos dari ancaman delisting paksa (forced delisting). Hal ini lantaran perusahaan milik Edward Seky Soeryadjaya berupaya melakukan perbaikan kinerja.

Padahal, saham perseroan telah disuspen sejak 20 Januari 2011. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya membuat pengecualian terhadap SIMA atas upayanya tersebut. Namun, ia juga memberikan tenggat waktu bagi manajemen Siwani Makmur.

"Kami beri waktu, ada jadwalnya, kami akan awasi, kalau tidak berhasil (meningkatkan kinerja), ya dengan berat hati akan delisting paksa," ujarnya, Senin (7/7).

Selanjutnya, BEI juga belum akan buka suspensi saham SIMA sebelum kegiatan operasional perusahaan kemasan flexibel ini kembali normal. Hoesen bilang, pihaknya akan menunggu mesin beroperasi hinga 20%-30%.

Informasi saja, saham SIMA telah disuspen sejak 20 Januari 2011 lantaran keberlanjutan usaha yang diragukan. Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting.

Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinlai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.

Kedua, saham emiten bersangkutan disuspen di pasar reguler dan pasar tunai. Jadi, saham perusahaan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×