Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah menanggapi surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia.
"Sudah kami kirimkan suratnya hari ini," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo, Kamis (4/10) tanpa merinci mengenai isi surat BEI kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemblokiran tersebut dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bukan oleh BEI secara langsung. Pasalnya, KSEI merupakan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Sebagai LPP, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek.
"Bursa tidak men-suspen juga tidak memblokir Merrill Lynch. BEI bukan tempat penyelesaian dan penyimpanan," jelas Uriep.
Ia menambahkan, di sini, BEI selalu berkoordinasi dengan Merrill Lynch. Termasuk menanyakan mengenai sikap perseroan atas kasus yang mereka alami.
Surat permohonan pemblokiran saham PT Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Ltd cabang Singapura di KSEI dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (3/10/2012). Pemblokiran ini merupakan buntut sengketa antara Prem Ramchand Harjani selaku pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News