kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

BEI bakal merilis aturan transaksi jual beli saham


Rabu, 01 April 2015 / 07:37 WIB
BEI bakal merilis aturan transaksi jual beli saham
ILUSTRASI. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) telah menggunakan belanja modal mereka di tahun 2023 lebih dari anggaran


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diperketat. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama  BEI akan menetapkan kriteria saham berisiko. 

Dalam penyelesaian transaksi, KPEI akan memilah saham mana yang akan dijamin terhindar gagal serah. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pelaksana dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK/2014. 

Aturan ini berisi perubahan penyelesaian transaksi bursa. Di antaranya efek tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan. Jadi, dalam pasal 25, diatur efek yang tidak akan dijamin dalam transaksi jual beli saham. "Jadi, kami akan mengumumkan kelompok efek tertentu yang tidak dijamin dua hari sebelum transaksi," ujar Hasan, Selasa (31/3).  

Saat ini, KPEI menjamin setiap transaksi penyelesaian saham terhindar gagal serah dan gagal bayar. Nantinya, jika kebijakan ini keluar,  KPEI tak lagi menjamin ada investor kesulitan memperoleh saham yang berisiko.

Belum ada kriteria mendetail terkait kriteria saham yang tidak dijamin. KPEI dan BEI masih menggodok ketentuan itu. Pertimbangannya ada pengelompokan efek berdasarkan kepemilikan efek, jumlah saham publik dan konsentrasi kepemilikan efek. Kemudian, pola, volume, dan frekuensi transaksi efek, serta fluktuasi harga efek. 

Efek yang masuk unusual market activity (UMA) bisa menjadi hal yang diperhatikan. Selain itu, fundamental emiten menjadi salah satu syarat penilaian. 

Hanya saja, Hasan belum bisa mengatakan kompensasi yang akan diberikan jika terbukti ada transaksi tidak wajar. Ketentuan ini akan mulai diimplementasikan pada Januari 2016. Sedangkan, aturan pelaksana bakal diumumkan September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×