Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan investagasi terhadap transaksi tak wajar saham PT Sekawan Initipratama Tbk (SIAP). Pekan depan, BEI berencana memanggil 2-3 pemegang saham mayoritas SIAP. Tujuannya yaitu untuk melengkapi keterangan terkait transaksi saham SIAP.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyebut bahwa BEI akan memanggil direksi Fundamental Resources Pte. Ltd. dan PT Evio Securities. Kemudian, satu pihak lagi adalah perseorangan.
Sekadar informasi, Fundamental Resources memiliki 32,33% saham SIAP. Fundamental Resources adalah perusahaan yang berbasis di Singapura. Kemudian, Evio Securities memiliki 7,99% saham SIAP. Evio Securities berkantor di Menara Global, Jl. Gatot Subroto Kav 37, Jakarta.
Sebelumnya, Hamdi bilang BEI telah memanggil 2-3 pihak tersebut untuk meminta keterangan. Kala itu, ia bilang terdapat pihak yang mengaku tidak tahu.
Hamdi mengatakan, ada belasan nasabah yang terlibat transaksi SIAP di beberapa sekuritas. BEI pun akan melihat apakah semua orang ini terkait. Karena menurutnya, transaksi SIAP ini seolah-olah hanya pindah saham saja ke pihak yang sama.
Lebih lanjut, UBS AG Singapore tercatat memiliki 6,63% saham SIAP. Entah siapa pihak di balik nama UBS AG tersebut. Hamdi menyebut, BEI tak memiliki wewenang untuk memanggil pihak di luar Indonesia. Selain itu, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) (Asabri) memegang 6,99% dan masyarakat memeluk 46,06% saham SIAP.
Hamdi mengatakan, BEI ingin mencari tahu siapa pihak yang diuntungkan dari transaksi ini. BEI menargetkan, hasil investigasinya dapat selesai akhir bulan ini. Saat ini, BEI masih melakukan kroscek terhadap informasi yang didapat, transaksi, dan lain-lain. BEI pun akan terus berkoordinasi dengan OJK. Apabila investigasi ini rampung, BEI akan menyampaikan hasilnya ke OJK.
Kemudian, nantinya tugas OJK adalah memprosesnya secara hukum. Apalagi OJK telah bekerja sama Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan untuk melaksanakan fungsi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News