kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Danareksa lakukan investigasi internal soal SIAP


Rabu, 11 November 2015 / 22:07 WIB
Danareksa lakukan investigasi internal soal SIAP


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas. Hal ini lantaran Danareksa Sekuritas dianggap tidak melakukan manajemen risiko, pemantauan, dan prinsip mengenal nasabah dengan baik dalam perdagangan efek PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Danareksa pun menginvestigasi oknum di dalam instansinya yang dicurigai terkait transaksi perdagangan efek SIAP. "Dari beberapa waktu lalu, kita sudah dan sedang investigasi terhadap oknum Danareksa yang bertanggung jawab," kaya Fattah Hidayat, Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero), kepada KONTAN, Rabu, (11/11).

Sementara terkait suspensi dari BEI, Fattah bilang Danareksa sangat menghargai keputusan tersebut. Maka internal Danareksa Sekuritas pun tengah melakukan perbaikan terhadap manajemen risiko, pemantauan, dan prinsip mengenal nasabahnya.

Ia mengatakan, Danareksa Sekuritas akan memberikan surat tanggapan ke BEI untuk menunjukkan perbaikan yang dilakukan. Nantinya, wewenang BEI untuk menyetujui dan membuka kembali keran perdagangan Danareksa.

Fattah menekankan bahwa indikasi gagal bayar tidak terjadi di Danareksa Sekuritas. Apalagi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) Danareksa masih cukup kuat di posisi Rp 440 miliar. "Kita tidak punya posisi utang atas repo saham," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×