kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini protokol kesehatan di pabrik rokok HM Sampoerna (HMSP) saat masa new normal


Jumat, 05 Juni 2020 / 15:13 WIB
Begini protokol kesehatan di pabrik rokok HM Sampoerna (HMSP) saat masa new normal


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) terus meningkatkan dan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat, serta beradaptasi dengan standar normal baru (new normal) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan, hal tersebut juga komitmen untuk memastikan kualitas produk dan integritas merek terbaik bagi para konsumen dewasa.

Semua protokol kesehatan dilakukan dengan mengacu pada arahan dan peraturan Protokol Pencegahan Covid-19 bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah dan Gugus Tugas.

“Salah satu langkah mitigasi, kami mewajibkan setiap karyawan untuk melakukan analisa risiko kesehatan mandiri sebelum berangkat bekerja. Hanya karyawan dengan tingkat risiko rendah-sedang yang diperbolehkan berangkat ke tempat kerja, untuk kemudian mengikuti serangkaian protokol lainnya. Ini kami terapkan di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan,” jelas Mindaugas Trumpaitis, Presiden Direktur HMSP dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).

Baca Juga: HMSP dan ASII catatkan pertumbuhan market cap paling tinggi sepanjang Mei

Salah satu protokol yang sudah dilakukan adalah membagikan thermometer kepada seluruh karyawan produksi agar mereka dapat melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara mandiri.

Khusus untuk fasilitas produksi di Surabaya, HMSP mewajibkan setiap karyawan di Rungkut 1 dan Rungkut 2 untuk mengikuti tes rapid. Hal ini dilakukan secara bertahap sebelum Sampoerna kembali membuka kegiatan produksi pada 9 Juni 2020.

“Tes rapid ini penting sebagai upaya mitigasi dan memastikan tidak ada karyawan yang terpapar ketika memasuki area fasilitas produksi Sampoerna, mengingat karyawan di Rungkut 1 berhenti melakukan kegiatan produksi sejak 4 minggu terakhir, sedangkan karyawan Rungkut 2 sejak 6 minggu terakhir," terang Mindaugas.

Hanya karyawan dengan hasil tes rapid non-reaktif dan mendapatkan Surat Keterangan Sehat yang dapat memasuki dan bekerja di fasilitas produksi produksi tersebut.

Protokol selanjutnya, ketika karyawan memasuki area fasilitas produksi, suhu tubuh mereka akan di deteksi melalui kamera termal dengan batas maksimal 37,3°C. Jika melebihi ketentuan tersebut maka akan dilakukan pengecekan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada di pabrik dan diminta untuk tidak bekerja sementara waktu.

Bagi mereka yang suhu tubuhnya berada dalam batasan normal maka akan melewati area penyemprotan cairan antiseptik secara menyeluruh dan melakukan sanitasi atau cuci tangan tangan secara khusus sebelum kemudian memakai masker yang telah disediakan dan akan diganti setiap empat jam.

Lebih lanjut, penerapan jaga jarak minimal satu meter dilakukan secara ketat di seluruh area kegiatan produksi, baik ketika mereka sedang bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya seperti istirahat dan beribadah.

Baca Juga: Satu pegawai rokok positif covid-19, 1.000 pegawai di Madiun jalani rapid test




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×