Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Khomarul Hidayat
Area produksi di desain ulang dengan sistem unit kecil dimana terdapat tidak lebih dari 40 karyawan dan masing-masing unit kecil diberi partisi. Sistem pengaturan unit kecil ini merupakan upaya jaga jarak yang lebih ketat, sekaligus juga upaya antisipasi untuk mempermudah pelacakan kontak jika nantinya diperlukan.
Sedangkan, penyemprotan disinfektan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dll dilakukan setiap 2 (dua) jam sekali.
“Kami telah memaparkan dan berkonsultasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas setempat mengenai penerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang lebih ketat daripada yang dianjurkan. Bahkan, kami juga telah menunjuk konsultan medis untuk meninjau dan memberikan masukan," kata Mindaugas.
Penerapan protokol tersebut adalah standar normal baru yang sangat penting bagi kelangsungan usaha Sampoerna dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk memastikan kesehatan dan keselamatan para karyawan. Kedua, untuk menjamin kualitas produk dan integritas merek bagi para konsumen dewasa.
Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi, terhitung sejak bulan Maret, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal 5 (lima) hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.
Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.
Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) donasikan masker hingga ventilator ke sejumlah daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News