Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengungkapkan progres restrukturisasi utang dan upaya agar saham mereka tidak di-delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Asal tahu saja, suspensi pada saham WSKT sudah berlangsung lebih dari satu tahun, yaitu sejak 8 Mei 2023. Saham WSKT disuspensi karena Waskita Karya gagal membayar utang obligasi jatuh tempo.
Direktur Keuangan Waskita Karya Wiwi Suprihatno mengatakan, restrukturisasi Waskita Karya dilakukan dari sisi perbankan dan obligasi. Restrukturisasi dari sisi perbankan ada dua, master restructuring agreement (MRA) dan KMK Penjaminan (KMKP).
Secara MRA, dilakukan dengan 21 perbankan dengan nilai total Rp 26,37 triliun dan telah diperoleh persetujuan perubahan perjanjian pada tanggal 17 Oktober 2024. Secara KMK Penjaminan (KMKP) sebesar Rp 5,2 triliun.
“Dari sisi perbankan ini saja totalnya sudah Rp 31,75 triliun,” ujar dia dalam paparan publik WSKT, Selasa (26/11).
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Tengah Garap 23 Proyek Strategis Nasional, Begini Rinciannya
Restrukturisasi obligasi dilakukan terhadap obligasi non-penjamin dan obligasi penjamin. Untuk obligasi non-penjamin, empat seri surat utang. Sebanyak tiga seri sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari pemegang obligasi, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Seri B Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
Atas tiga seri obligasi tersebut, WSKT telah dilakukan pembayaran kupon restrukturisasi dan kupon standstill. Sementara, satu surat utang, yaitu Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019.
Total nilai dari empat seri obligasi non-penjaminan tersebut sebesar Rp 4,71 triliun. Sementara, untuk obligasi penjaminan untuk 6 seri sebesar Rp 5,05 triliun.
Baca Juga: Ini Dampak Rencana Review Proyek Infrastuktur ke Kinerja Emiten BUMN Karya
“Namun, saham kami masih disuspensi karena memang satu seri obligasi non-penjamin belum mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi secara kuorum,” tuturnya.
Terkait hal itu, WSKT masih melakukan upaya untuk pendekatan dan komunikasi dengan para pemegang obligasi. Perseroan juga telah menjadwalkan untuk melakukan RUPO pada 12 Desember 2024.
“Mudah-mudahan di RUPO ini kami bisa mendapatkan persetujuan, setidaknya sebelum ada potensi delisting saham WSKT,” paparnya.
Selanjutnya: Menimbang Untung Rugi Rencana Divestasi Bisnis Es Krim Unilever (UNVR)
Menarik Dibaca: Promo Snack Serba Rp 5.000 di Hypermart s/d 28 November 2024, Ada Cookies-Nori!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News