kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Kata BEI Soal Bea Meterai Rp 10.000 atas Dokumen Transaksi Efek


Selasa, 22 Februari 2022 / 06:45 WIB
Begini Kata BEI Soal Bea Meterai Rp 10.000 atas Dokumen Transaksi Efek


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait rencana pengenaan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi efek yang diterima nasabah. Sebelumnya, beredar kabar di pasar bahwa transaksi efek di atas Rp 10 juta akan dikenakan bea meterai mulai Maret 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan, pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa (AB) yang akan memungut bea meterai.

"Ketentuan bea meterai telah berlaku sejak 1 Januari 2021 (UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai) dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 (PMK) untuk pemenuhan bea meterai atas dokumen elektronik, seperti trade confirmation atas transaksi bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan AB sebagai wajib pungut bea meterai," kata Laksono kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Senin (21/2).

Lebih lanjut, Laksono mengatakan, dokumen trade confirmation dengan nilai di bawah Rp 10 juta dibebaskan dari bea meterai untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail. Mengingat, porsi transaksi efek di bawah Rp 10 juta cukup signifikan di Bursa.

Baca Juga: Begini Tanggapan Perusahaan Efek Terkait Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham

"Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp 10 juta," ucap Laksono. Dengan begitu, pembebasan bea meterai untuk dokumen transaksi di bawah Rp 10 juta diharapkan tidak mengurangi minat investor untuk melakukan transaksi Bursa.

Terkait dengan sistem AB, Laksono menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi maupun workshop kepada AB sejak awal 2021. Hal ini dilakukan supaya AB dapat memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut bea meterai dan/atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan bea meterai bagi nasabah.

Pasalnya, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda-beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing-masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (PerDirjen) yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual.

Sebagai informasi, trade confirmation tetap terutang bea meterai meskipun tidak dipungut oleh AB. Dengan begitu, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tentang Bea Meterai

Ketentuan bea meterai diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pengenaan bea meterai transaksi efek ini tertera dalam pasal 3e, yakni terhadap Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi surat berharga" antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

Sementara itu, yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis UU ini pada tahun 2020 lalu menegaskan, bea meterai Rp 10.000 tidak dikenakan pada setiap transaksi jual beli saham, tetapi untuk pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. Dia menjelaskan, bea meterai ini akan dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik, yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

Sedianya, aturan ini sudah diterapkan pada 1 Januari 2021. Akan tetapi, lantaran pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum bisa diterapkan karena membutuhkan persiapan, sehingga tidak dapat berlaku saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×