kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Beban meningkat, kinerja AISA terkoreksi 2,5%


Jumat, 08 April 2016 / 16:22 WIB
Beban meningkat, kinerja AISA terkoreksi 2,5%


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kinerja PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkoreksi sepanjang tahun 2015. Laba bersih perseroan turun tipis 2,5% dibanding tahun sebelumnya meskipun pendapatannya tercatat tumbuh. Penurunan tersebut terjadi akibat membengkaknya beban yang harus ditanggung perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis AISA, Jumat (8/4), perseroan hanya berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 323,4 miliar, turun 2,5% dari Rp 331,7 miliar pada tahun 2014. Alhasil, laba per saham turun dari Rp 110,57 menjadi Rp 100,49.

Padahal penjualan AISA masih tercatat tumbuh 17,8% dari Rp 5,1 triliun menjadi Rp 6,01 triliun. Meningkatnya beban usaha perseroan 37% menjadi Rp 539 miliar dan beban keuangan melonjak 22,5% menjadi Rp 238,9 miliar telah menggerus perolehan laba bersih perseroan.

Total aset AISA per akhir 2015 tercatat sebesar Rp 9,06 triliun, naik 24% dari Rp 7,3 triliun pada periode tahun sebelumnya. Jumlah liabilitasnya naik 37,5% dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 5,09 triliun dan ekuitasnya naik dari Rp 3,5 triliun menjadi Rp 3,9 triliun.

Peningkatan utang perseroan terutama ditopang oleh adanya kenaikan utang bank jangka pendek dari Rp 768 miliar menjadi Rp 1,66 miliar. Adapun jumlah kas dan setara kas AISa per akhir tahun lalu tercatat sebesar Rp 588,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×