kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BBJ mencopot Made Sukarwo dan Roy Sembel


Kamis, 22 November 2012 / 17:00 WIB
BBJ mencopot Made Sukarwo dan Roy Sembel
ILUSTRASI. Penyakit Aritmia : Penyebab, gejala, dan cara pencegahannya


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas |

JAKARTA. Jakarta  Futures Exchange (JFX) atau Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengubah susunan direksinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar (RUPSLB), Rabu (21/11). Perubahan itu termasuk memberhentikan Made Soekarwo sebagai Direktur Utama JFX dan Roy H.M Sembel sebagai Direktur JFX. 

Rilis yang diterima KONTAN hari ini (22/11) menyatakan bahwa JFX memberhentikan dengan hormat kedua direkturnya itu. Sebagai gantinya, M. Bihar Sakti Wibowo kini menjabat sebagai direktur JFX. 

JFX pada hari ini (22/11) telah melaporkan perubahan susunan Direksi ini kepada Bappebti. JFX juga akan segera mengisi posisi lowong tersebut sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar JFX dan SK Bappebti No.92 tentang Persyaratan Calon dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bursa Berjangka.

Direktur JFX M.Bihar Sakti Wibowo mengatakan bahwa operasional Bursa Berjangka Jakarta saat ini tetap berjalan normal seperti biasa. Sekarang ini sedang dilakukan proses pemilihan anggota Direksi baru oleh Tim Seleksi Anggota Direksi.

"Hasil seleksi calon anggota Direksi ini nantinya akan segara diajukan kepada Bappebti untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan sebelum diangkat di dalam Rapat Umum Pemegang Saham JFX," jelasnya, dalam rilis, Kamis (22/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×