Reporter: Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berjangka, PT Menara Mas Futures berujung pada pengenaan sanksi administratif dari PT Bursa Berjangka Jakarta berupa pembekuan keanggotaan perusahaan tersebut.
Dalam rilis resmi BBJ, Rabu (29/6) kemarin, disampaikan melalui surat nomor L/JFX/DIR/06-16/484 kepada direksi PT Menara Mas Futures disampaikan Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Menara Mas Futures. Surat tersebut resmi berlaku pada Selasa (28/6) lalu mulai pukul 14.00 WIB.
Adapun pelanggaran yang ditemukan dilakukan oleh PT Menara Mas Futures antara lain terdapatnya fasilitas credit margin kepada nasabah.
Lalu Modal Bersih Disesuaikan (MBD) yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini berujung pada disinyalir adanya kas fiktif pada laporan keuangan periode November 2015 – Januari 2016 lalu.
Tidak berhenti di situ, terdapat kekurangan modal disetor serta pembukaan kantor cabang pialang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belum lagi adanya piutang yang melilit pemegang saham hingga terakhir, belum tercapainya total transaksi kontrak berjangka PT Menara Mas Futures setiap bulannya.
Pelanggaran ini sendiri ditemukan berdasarkan laporan hasil pengawasan BBJ dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Yang mana hal tersebut memperhatikan surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No.55/BAPPEBTI/SD/04/2014 per 13 April 2016 lalu perihal permohonan arahan atas hasil pengawasan pelanggaran PT Menara Mas Futures
Meski tengah dibekukan bukan berarti segala kewajiban keuangan yang dimiliki PT Menara Mas Futures kepada nasabah, bursa, lembaga kliring dan pihak lainnya hilang.
Pembekuan ini juga tidak menghapus konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh PT Menara Mas Futures terkait segala pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Maka penting bagi para nasabah PT Menara Mas Futures untuk terus memantau status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.
Karena selama masa pembekuan, PT Menara Mas Futures tidak dapat menggunakan status keanggotaannya dan posisi terbuka milik nasabah harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerima.
Apabila posisi terbuka tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka BBJ bisa memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut dan kerugian sebesar apa pun akan menjadi tanggungan PT Menara Mas Futures.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News