kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.839   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.425   25,24   0,39%
  • KOMPAS100 924   6,46   0,70%
  • LQ45 722   4,58   0,64%
  • ISSI 204   1,86   0,92%
  • IDX30 376   1,56   0,42%
  • IDXHIDIV20 455   0,76   0,17%
  • IDX80 105   0,85   0,82%
  • IDXV30 111   0,47   0,43%
  • IDXQ30 123   0,52   0,42%

BBJ Bekukan Izin Usaha Sepanjang Inti Surya Berjangka


Kamis, 11 Desember 2008 / 07:53 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Aksi penipuan yang dilakukan oleh pialang berjangka yang dulu marak, kembali terjadi lagi. Kini giliran PT Sepanjang Inti Surya Berjangka yang harus mendapat ganjaran pembekuan izin usaha oleh PT Bursa Berjangka Indonesia (BBJ).

BBJ terhitung efektif memasung kegiatan usaha Sepanjang Inti sejak hari Rabu, ini. "Ada indikasi penyalahgunaan dana nasabah," ujar Hasan Zein Mahmud, di Jakarta, kemarin (10/12). Dana nasabah yang tersangkut dalam kasus ini menurut Hasan, terbilang relatif kecil. Dari hasil temuan sementara nilainya tidak lebih dari Rp 1 miliar.

Namun walaupun nilainya tidak signifikan, BBJ tetap akan meminta manajemen Sepanjang Inti untuk melakukan pembenahan-pebenahan kinerja. Setidaknya BBJ memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pialang tersebut untuk berbenah.

"Bila hal itu tidak dilakukan, izin keanggotaannya akan kita cabut," ujar Hasan. Sementara itu, Hasan tidak berani memberi janji yang muluk kepada para nasabah yang merasa dirugikan, bahwa investasi mereka akan kembali sepenuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×