Reporter: Andri Indradie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Hari ini (13/11), PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) resmi mencairkan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Quantum Futures (QF).
Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud mengatakan, pencabutan pembekuan SPAB QF dilakukan karena QF telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ. "Salah satunya adalah mengembalikan dana nasabah ke dalam rekening terpisah," katanya.
Sebelumnya, QF telah dibekukan SPABnya karena terbukti menggunakan dana nasabah melalui dua account yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah.
QF juga telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI, dimana angka-angka yang tercantum di dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya. Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka QF dapat menggunakan haknya sebagai anggota bursa lagi.
Sekadar informasi, belum lama ini BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) telah mendirikan lembaga baru. Namanya Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti). Tugas utamanya, menyelesaikan sengketa yang terjadi di bisnis perdagangan komoditi berjangka.
Selaku ketua lembaga baru ini adalah Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ. Sedangkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Dedy Saleh menjabat sebagai ketua pengawas yang membawahi tujuh anggota Dewan Kehormatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News