kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bayar denda, saham PKPK ditutup menguat


Selasa, 07 Oktober 2014 / 20:24 WIB
Bayar denda, saham PKPK ditutup menguat
ILUSTRASI. Foto udara antrean sejumlah kendaraan pemudik melewati Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Harga saham Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) langsung menguat setelah otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperdagangkan kembali saham emiten batubara ini. 

Harga saham PKPK ditutup di harga Rp 73 per saham atau menguat 5,8% pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10) dibandingkan Jumat (3/10). BEI menghentikan saham PKPK mulai perdagangan sesi I, Senin (6/10).

Suspensi dilakukan lantaran perseroan belum membayar sanksi berupa denda kepada BEI yang jatuh tempo pada 3 Oktober 2014. Namun, Arif M Prawirawinata, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI mengatakan, perseroan sudah membayar kewajiban denda yang harus dibayar.

"Pencabutan penghentian perdagangan dilakukan terhitung sejak sesi II perdagangan tanggal 7 Oktober 2014," ujarnya dalam pernyataan resmi hari ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×