kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Tak mendapat izin OJK, rights issue PKPK tak jelas


Selasa, 01 Oktober 2013 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Peresmian kantor cabang BNI Amsterdam, di Amsterdam, Belanda, Selasa (17/5). 


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) harus memutar otak untuk tetap melanjutkan rencana menerbitkan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Senin (30/9), PKPK membatalkan rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) lantaran belum mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini artinya, laporan keuangan PKPK sebagai dasar valuasi rights issue hangus. Sebelumnya PKPK menggunakan buku Maret 2013. Herry Priambodo, Sekretaris Perusahaan PKPK bilang, pihaknya gamang atas kelanjutan rights issue dan masih akan mengadakan rapat manajemen untuk memutuskan apakah rencana rights issue masih dilanjutkan. "Namun kami masih yakin bisa dilanjutkan meski harus ganti buku," jelas dia. Ini kalau ketujuh, PKPK membatalkan RUPSLB dan gagal mendapat persetujuan OJK.

PKPK menawarkan 22,65 miliar saham baru di harga Rp 250 per saham. Dari aksi ini, PKPK berpotensi meraup dana Rp 5,66 triliun. Efek dilusi dari aksi ini mencapai 97,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×