kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tak mendapat izin OJK, rights issue PKPK tak jelas


Selasa, 01 Oktober 2013 / 06:45 WIB
Tak mendapat izin OJK, rights issue PKPK tak jelas
ILUSTRASI. Peresmian kantor cabang BNI Amsterdam, di Amsterdam, Belanda, Selasa (17/5).


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) harus memutar otak untuk tetap melanjutkan rencana menerbitkan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Senin (30/9), PKPK membatalkan rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) lantaran belum mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini artinya, laporan keuangan PKPK sebagai dasar valuasi rights issue hangus. Sebelumnya PKPK menggunakan buku Maret 2013. Herry Priambodo, Sekretaris Perusahaan PKPK bilang, pihaknya gamang atas kelanjutan rights issue dan masih akan mengadakan rapat manajemen untuk memutuskan apakah rencana rights issue masih dilanjutkan. "Namun kami masih yakin bisa dilanjutkan meski harus ganti buku," jelas dia. Ini kalau ketujuh, PKPK membatalkan RUPSLB dan gagal mendapat persetujuan OJK.

PKPK menawarkan 22,65 miliar saham baru di harga Rp 250 per saham. Dari aksi ini, PKPK berpotensi meraup dana Rp 5,66 triliun. Efek dilusi dari aksi ini mencapai 97,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×