kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Tak mendapat izin OJK, rights issue PKPK tak jelas


Selasa, 01 Oktober 2013 / 06:45 WIB
Tak mendapat izin OJK, rights issue PKPK tak jelas
ILUSTRASI. Peresmian kantor cabang BNI Amsterdam, di Amsterdam, Belanda, Selasa (17/5). 


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) harus memutar otak untuk tetap melanjutkan rencana menerbitkan saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Senin (30/9), PKPK membatalkan rencana rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) lantaran belum mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini artinya, laporan keuangan PKPK sebagai dasar valuasi rights issue hangus. Sebelumnya PKPK menggunakan buku Maret 2013. Herry Priambodo, Sekretaris Perusahaan PKPK bilang, pihaknya gamang atas kelanjutan rights issue dan masih akan mengadakan rapat manajemen untuk memutuskan apakah rencana rights issue masih dilanjutkan. "Namun kami masih yakin bisa dilanjutkan meski harus ganti buku," jelas dia. Ini kalau ketujuh, PKPK membatalkan RUPSLB dan gagal mendapat persetujuan OJK.

PKPK menawarkan 22,65 miliar saham baru di harga Rp 250 per saham. Dari aksi ini, PKPK berpotensi meraup dana Rp 5,66 triliun. Efek dilusi dari aksi ini mencapai 97,67%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×