kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Mangkir bayar denda, saham PKPK disuspensi


Senin, 06 Oktober 2014 / 11:44 WIB
Mangkir bayar denda, saham PKPK disuspensi
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Mencari Klinik Terdekat melalui Google Saat Mendesak. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/11/2016


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas saham PT Perdana Karya Persada Tbk (PKPK). Suspensi dilakukan terhitung mulai perdagangan sesi I hari ini baik di pasar tunai maupun pasar reguler.

Otoritas bursa dalam keterangan resminya, (6/10), menjelaskan, suspensi ini dilakukan lantaran PKPK belum memenuhi kewajibannya untuk membayar denda selambat-lambatnya tanggal 3 Oktober lalu.

Kebijkan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sebelumnya ketika otoritas bursa melayangkan Peringatan Tertulis II dan Denda terhadap PKPK tanggal 19 September lalu. Hal ini dilakukan lantaran PKPK telat menyampaikan laporan keuangan periode Januari-Juni 2014.

Bagi para investor dihimbau untuk selalu memperhatikan segala keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×