kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mangkir bayar denda, saham PKPK disuspensi


Senin, 06 Oktober 2014 / 11:44 WIB
Mangkir bayar denda, saham PKPK disuspensi
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Mencari Klinik Terdekat melalui Google Saat Mendesak. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/11/2016


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas saham PT Perdana Karya Persada Tbk (PKPK). Suspensi dilakukan terhitung mulai perdagangan sesi I hari ini baik di pasar tunai maupun pasar reguler.

Otoritas bursa dalam keterangan resminya, (6/10), menjelaskan, suspensi ini dilakukan lantaran PKPK belum memenuhi kewajibannya untuk membayar denda selambat-lambatnya tanggal 3 Oktober lalu.

Kebijkan ini merupakan tindak lanjut dari putusan sebelumnya ketika otoritas bursa melayangkan Peringatan Tertulis II dan Denda terhadap PKPK tanggal 19 September lalu. Hal ini dilakukan lantaran PKPK telat menyampaikan laporan keuangan periode Januari-Juni 2014.

Bagi para investor dihimbau untuk selalu memperhatikan segala keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×