kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bapepam Siap Ungkap Pelaku Short Selling


Jumat, 05 Desember 2008 / 08:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam transaksi short selling saham. Wasit pasar modal itu akan mengumumkan perusahaan efek yang tersandung kasus short selling terlarang itu pada pekan depan.

"Pekan depan, kami akan mengumumkan beberapa di antaranya," terang Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, di Jakarta, kemarin (4/12). Sayang, Robinson menolak menyebutkan berapa banyak perusahaan efek yang masuk daftar Tim Komite Sanksi Bapepam-LK.

Namun, sebuah sumber KONTAN menyebutkan, setidaknya ada 13 perusahaan efek yang kini masuk dalam daftar agenda rapat tim komite sanksi Bapepam-LK. Nantinya, komite itu akan memutuskan apakah para perusahaan efek itu terbukti bersalah ataukah tidak.

Beberapa waktu lalu, Robinson pernah menjelaskan bahwa penelaahan kasus ini tidak terhenti pada komite sanksi saja. "Selanjutnya, kami akan membahas dengan kepala biro yang lain," ujarnya.

Artinya, belum tentu seluruh broker itu akan terkena sanksi oleh Bapepam-LK. Namun, bagi mereka yang terbukti bersalah, ada beberapa jenis sanksi yang akan dikenakan. Antara lain peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin.

Seperti yang telah KONTAN beritakan, banyak pihak menuding short selling, terutama yang tanpa meminjam saham (naked), telah memperparah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.

Namun, seperti telah dijelaskan oleh Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany dalam setiap kesempatan, pembuktian pelanggaran short selling bukan perkara yang mudah. Bahkan, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) saja hingga saat ini belum bisa menghukum para pelaku short selling.

Bursa Efek Indonesia (BEI) pun sejak bulan Oktober 2008 telah melarang transaksi short selling untuk sementara. Namun, BEI telah menyelesaikan sistem penandaan (flagging) untuk pelaku pasar yang melakukan transaksi dengan short selling di masa depan.

Kini, BEI sedang melakukan uji coba sistem itu bersama para pelaku pasar. Jika tak ada aral melintang, BEI akan memberlakukan sistem flagging pada pertengahan Februari 2009 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×