Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah menelaah berbagai kasus pelanggaran pasar modal. Salah satu kasus yang masuk radar Bapepam-LK adalah perkara rekomendasi JP Morgan mengenai pasar obligasi Indonesia.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito membenarkan bahwa institusinya tengah memeriksa kasus tersebut dan mulai mengumpulkan data terkait kasus itu. "Kasus ini bisa dikategorikan sebagai penyesatan informasi," tandasnya kemarin (16/10).
Masalah ini berawal ketika JPMorgan Chase & Co mengeluarkan riset mengenai pasar obligasi Indonesia. Sebagaimana dikutip Bloomberg (7/10), analis pendapatan tetap JPMorgan Siddharth Mathur merekomendasikan investor menghindari obligasi Indonesia.
Namun, pada 6 Oktober-9 Oktober 2008, JP Morgan Securities Indonesia justru memborong Surat Utang Negara (SUN). Total nilai pembelian bersih (net buy) dari pasar SUN mencapai Rp 1,1 triliun. Entah, apa hubungan antara riset tersebut dan aksi borong SUN itu.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ppesiden JP Morgan Securities Indonesia Michael Wirawan menolak berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar," tegasnya.
Selain soal JPMorgan, Sardjito mengaku Bapepam-LK masih memeriksa sekuritas yang terindikasi melakukan short sell. Selama ini, Bapepam LK dan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menuding aksi short sell sebagai biang kerontokan indeks.
Direktur Utama PT BEI Erry Firmansyah enggan menyebut nama sekuritas yang terindikasi terlibat short sell. "Kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah," elaknya.
Rupanya, kejaksaan juga tertarik ikut memeriksa perkara di pasar modal itu. "Saya sudah minta Jampidum mempelajari sampai sejauh mana pelanggaran itu bisa ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News