kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

16 Saham Diidentifikasi Sebagai Penyebab Jatuhnya IHSG


Selasa, 14 Oktober 2008 / 08:00 WIB
ILUSTRASI. Minuman beralkohol (minol), minuman keras. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyelidikan atas dugaan terjadinya transaksi short sell di bursa saham beberapa waktu lalu terus bergulir. Tim pemeriksaan menemukan indikasi kuat terjadinya aksi short sell di beberapa saham.

Tim pemeriksaan yang beranggotakan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pengamatan pada transaksi saham yang terjadi di bursa antara tanggal 26 September sampai 8 Oktober 2008. Hasilnya, "Kurang lebih ada 16 saham yang diidentifikasikan menjadi penyebab utama penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," tutur seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu.

Transaksi saham tersebut dilakukan oleh belasan sekuritas dengan cara short sell. Misalnya, pada tanggal 8 Oktober terjadi transaksi pada saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang besarnya cukup signifikan. "Jumlahnya mencapai lima juta saham," ujar si sumber.

Sumber tersebut menuturkan, transaksi yang diduga sebagai short sell tersebut dilakukan oleh sebuah sekuritas asing. Padahal, BEI sudah melarang para pemain di pasar saham melakukan transaksi short sell sepanjang bulan Oktober ini untuk meredam penurunan IHSG. Karenanya, BEI juga tidak lagi mengeluarkan daftar saham yang bisa ditransaksikan secara short sell.

Transaksi short sell adalah transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pelaku pasar saat dia tidak memiliki saham tersebut. Karenanya, investor itu biasanya meminjam saham pemain lain atau saham milik broker.  Malah, ada pula investor yang tak meminjam saham terlebih dahulu. Padahal, peraturan Bapepam-LK V.D.3 menyebutkan, penjual saham harus memiliki saham itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×