kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Cabut Izin Pelaku Short Selling


Kamis, 09 Oktober 2008 / 21:38 WIB
Pemerintah Cabut Izin Pelaku Short Selling
ILUSTRASI. Warga mengendarai sepeda motor sambil membawa selang untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng masih te


Reporter: Yuwono Triatmodjo |

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin menyelamatkan perdagangan saham yang kembali buka hari ini. Otoritas bursa mengancam akan menghukum  pelaku praktek short selling, serta praktek perdagangan tidak wajar lainnya. Maklum, ulah mereka itu yang menyebabkan kejatuhan bursa dalam beberapa hari terakhir ini.

BEI optimistis mampu menyingkap siapa saja yang melakukan short selling, pada pembukaan perdagangan hari ini. "Sebab, mereka akan mengalami gagal serah pada hari ini," kata Direktur Perdagangan BEI M.S. Sembiring.

Otoritas bursa sudah melarang praktek ini sejak awal Oktober. Selama ini, short selling menjadi media para pemburu rente mengejar keuntungan dari kejatuhan harga saham. Jadi, mereka mengobral saham miliknya yang berpeluang harganya turun. Kemudian, mereka membeli kembali saham itu sebelum bursa tutup pada hari yang sama, dengan harga murah.

BEI menuding bahwa praktek inilah yang merontokkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 10,38% pada perdagangan Rabu (8/10). Sebab, IHSG bisa jatuh 10,38% hanya dengan nilai transaksi bursa di bawah Rp 1 triliun. "Dalam keadaan seperti ini mereka mencari keuntungan sendiri, hukumannya sangat berat," tukas Sembiring.

Tindakan tegas itu bisa berupa pencabutan izin operasional anggota bursa yang bersangkutan. "Kalau dicabut otomatis mereka kehilangan nafasnya," imbuhnya. Sanksi lain berupa denda, yang jumlahnya tergantung dari nilai short selling.

Pemerintah juga bertekad akan menguber para pelaku yang melakukan praktek ini.  "Kami akan melakukan pemeriksaan hingga tiga bulan ke belakang," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga telah bertindak. Wasit pasar modal ini  telah membentuk tim yang khusus menyelidiki dugaan praktek short selling yang dilakukan oleh beberapa anggota bursa.

Sejauh ini, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengaku belum bisa menyebutkan jumlah anggota bursa yang terindikasi melakukan short selling. "Masih diperiksa, belum tahu jumlahnya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×