kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK evaluasi KPD Rp 54 triliun


Jumat, 05 Agustus 2011 / 09:39 WIB
Bapepam-LK evaluasi KPD Rp 54 triliun
ILUSTRASI. Pizza HUT: Gerai Pizza Hut di kawasan Depok. KONTAN/BAihaki/03/05


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mulai membenahi karut marut industri keuangan. Regulator tengah memeriksa 1.000 kontrak pengelolaan dana (KPD) beserta pihak-pihak terkait, mulai dari manajer investasi, wakil manajer investasi, bank kustodian, agen penjual, hingga wakil agen penjual reksadana.

"Kami sedang memeriksa 1.000 KPD senilai Rp 54 triliun," ujar Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Kamis (4/8). Tapi dia tak bersedia menjabarkan indentitas pengelola KPD tersebut.

Pemeriksaan ini mengacu Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Nasabah Secara Individual. Beleid ini terbit pada 16 April 2010. Regulator pasar modal itu memberikan jangka waktu hingga 16 April 2011 bagi MI untuk memenuhi aturan tersebut. Bapepam juga akan mengevaluasi 80 MI, 21 agen penjual reksadana (Aperd), 17 bank kustodian, 1.938 wakil manajer investasi (WMI), dan 12.105 wakil agen penjual reksadana (Waperd).

Djoko mengungkapkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku industri pengelolaan investasi itu sudah berlangsung sejak 2007. Dari hasil evaluasi itu, Bapepam mencabut izin para pelaku industri. Hingga Juli 2011, ada 38 MI, 17 WMI, 8 Aperd, dan 3.353 Waperd yang bermasalah. Sanksinya berupa pencabutan izin. Ada pula mereka yang mengembalikan lisensi.

Pada 2010, Bapepam membenahi produk KPD yang semula tidak diatur. Maka itu, terbitlah Peraturan Bapepam-LK Nomor V.G.6 tersebut.
Kala itu, Bapepam mengevaluasi 750 KPD senilai Rp 48 triliun. Salah satu KPD yang bermasalah melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang dikelola tiga MI, yaitu Jakarta Investment, Reliance Asset Management, dan Harvestindo Asset Management.

Ketiga MI tidak melaporkan bahwa mereka mengelola KPD milik Askrindo. Belakangan, kisruh KPD senilai kurang dari Rp 500 miliar itu masuk ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×