Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Peak Capital dan PT Mega Nusantara Capital (sebelumnya PT Goldmany Asset Management) sebagai manajer investasi. Dengan pencabutan izin ini, kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pencabutan izin usaha Peak capital karena optimal dalam memenuhi ketentuan sebagai manajer investasi. Dia menyebutkan, manajer investasi tersebut belum memisahkan fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan SDM dan fungsi riset dan teknologi informasi. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh satu orang anggota direksi tanpa ada staf yang membantu.
Peak Capital juga tidak pernah menerbitkan reksadana sejak memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi sejak 23 Agustus 2005. Perusahaan itu juga tidak lagi mengelola portofolio efek nasabah secara individual atau Kontrak Pengelolaan Dana. "Kondisi tersebut sudah berpotensi dikenakannya pencabutan izin usaha kepada perseroan," katanya dalam siaran pers, Selasa (31/1).
Sementara, pencabutan izin usaha Mega Nusantara Capital yang diperoleh pada 7 Juli 2004 karena tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah direksi dan komisaris serta gagal memenuhi fungsi sebagai manajer investasi. Perseroan tercatat hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris. Akibatnya, Bapepam mengenakan tindakan pembatasan kegiatan usaha.
Perseroan telah mengajukan calon direksi dan komisaris. Namun berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan, calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan.
Bapepam juga telah memberikan waktu kepada Mega Nusantara Capital memperbaiki fungsinya. "Hingga melewati jangka waktu yang ditentukan, PT Mega Nusantara Capital tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News