CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bapepam-LK cabut izin dua manajer investasi


Rabu, 01 Februari 2012 / 13:35 WIB
Bapepam-LK cabut izin dua manajer investasi
ILUSTRASI. Dua helikopter angkut Z-8 yang?tergabung pada brigade penerbangan tentara di bawah Angkatan Darat Grup 76 PLA terbang di ketinggian yang sangat rendah di daerah dataran tinggi selama latihan pelatihan penerbangan penetrasi pada 22 Juni 2020.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Peak Capital dan PT Mega Nusantara Capital (sebelumnya PT Goldmany Asset Management) sebagai manajer investasi. Dengan pencabutan izin ini, kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pencabutan izin usaha Peak capital karena optimal dalam memenuhi ketentuan sebagai manajer investasi. Dia menyebutkan, manajer investasi tersebut belum memisahkan fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi pengembangan SDM dan fungsi riset dan teknologi informasi. Menurutnya, ketiga fungsi tersebut dilaksanakan oleh satu orang anggota direksi tanpa ada staf yang membantu.

Peak Capital juga tidak pernah menerbitkan reksadana sejak memperoleh izin usaha sebagai manajer investasi sejak 23 Agustus 2005. Perusahaan itu juga tidak lagi mengelola portofolio efek nasabah secara individual atau Kontrak Pengelolaan Dana. "Kondisi tersebut sudah berpotensi dikenakannya pencabutan izin usaha kepada perseroan," katanya dalam siaran pers, Selasa (31/1).

Sementara, pencabutan izin usaha Mega Nusantara Capital yang diperoleh pada 7 Juli 2004 karena tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah direksi dan komisaris serta gagal memenuhi fungsi sebagai manajer investasi. Perseroan tercatat hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisaris. Akibatnya, Bapepam mengenakan tindakan pembatasan kegiatan usaha.

Perseroan telah mengajukan calon direksi dan komisaris. Namun berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan, calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan.

Bapepam juga telah memberikan waktu kepada Mega Nusantara Capital memperbaiki fungsinya. "Hingga melewati jangka waktu yang ditentukan, PT Mega Nusantara Capital tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×