kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Broker yang belum penuhi aturan MKBD akan disuspen


Selasa, 31 Januari 2012 / 14:36 WIB
Broker yang belum penuhi aturan MKBD akan disuspen
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen di Tangerang Selatan, Kamis


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) siap melakukan suspensi terhadap broker yang belum memenuhi revisi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Asal tahu saja, revisi aturan tersebut akan diberlakukan esok hari, yaitu 1 Februari 2012.

"Masih ada beberapa broker yang belum memenuhi aturan MKBD. Dan aturan itu tetap diberlakukan di 1 Februari. Jadi kalau tidak dipenuhi, mereka kena suspensi," kata Direktur Pengawasan Perdagangan BEI Uriep Budhi Prasetyo saat ditemui Senin (30/1) malam.

Dari data yang dimilikinya, saat ini masih ada 11 broker yang belum memenuhi syarat MKBD. Tapi dua diantaranya memang sudah disuspen, sehingga masih tersisa sembilan broker yang berpotensi disuspen jika hingga hari ini belum menyesuaikan dengan peraturan MKBD. "Tapi dari sembilan itu, ada dua yang dapat memenuhi persyaratan MKBD di tanggal 31 Januari. Sehingga yang belum jelas masih ada sekitar tujuh broker," ungkapnya.

Lebih lanjut Uriep bilang, jika tujuh broker tersebut memang harus melakukan restrukrisasi untuk meningkatkan modal. Nah, jika mereka tidak sanggup, maka ketujuh broker tersebut tidak dapat melakukan perdangan saat peraturaan MKBD ini dilaksanakan.

Selama ini, BEI telah aktif melakukan uji coba terkait revisi MKBD ini sejak November 2011. Sehingga menurut Uriep tidak ada alasan lagi, jika ada beberapa broker yang belum siap menjelang aturan tersebut ditetapkan.

Dalam revisi aturan MKBD yang akan segera ditetapkan tersebut tertulis, bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, dan manajer investasi minimal wajib memiliki MKBD sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Sementara itu, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah dan manajer investasi wajib memiliki MKBD sebesar Rp 200 juta atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi ditambah Rp 200 juta dan 0,1% dari total dana yang dikelola.

Sebagai catatan saja, dalam salah satu pasal di peraturan revisi Bapepam-LK Nomor V.D.5 mengenai MKBD, jika dalam jangka waktu tertentu broker tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Bapepam-LK dapat mencabut ijin usaha perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Selain itu, BEI juga mewajibkan perusahaan efek yang bersangkutan untuk menyampaikan rencana penyelesaian seluruh kewajiban pada nasabahnya, apabila perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usah sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dimaksud gagal memenuhi nilai minimum MKBD dalam periode lebih dari 30 hari berturut-turut atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×