Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi perusahaan efek untuk melakukan aturan pemisahan rekening dana nasabah. Padahal, aturan pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012.
Tenggat waktu 14 hari ini hanya berlaku bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah untuk pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek kepada pihak bank pembayar. "Implementasi pemisahan rekening dana nasabah tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012. Memang ada jeda 14 hari waktu kerja asal dokumen lengkap dan sudah sampaikan ke bank untuk proses pemisahan rekening dana nasabah. Kami juga telah memberikan surat edaran mengenai pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban mengenai pembukaan rekening dana atas nama nasabah," kata Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Lindasari, saat ditemui, Senin (30/1) malam.
Dalam surat edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang pembukaaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah dijelaskan beberapa hal, antara lain; perantara pedagang efek (PPE) wajib melakukan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah (pembukaan rekening dana nasabah) paling lambat 31 Januari 2012. Bila pada tanggal tersebut pembukaan rekening dana nasabah belum dilakukan maka, PPE dilarang melaksanakan transaksi efek untuk nasabah yang bersangkutan, dan atas dana bebas nasabah yang tidak ditempatkan pada rekening dana nasabah akan menjadi faktor yang mengurangi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PPE.
Selain itu, larangan melaksanakan transaksi efek untuk nasabah dan pengurangan MKBD tersebut tidak berlaku jika PPE sebelum 1 Februari 2012 telah mengajukan permohonan pembukaan rekening dana nasabah kepada bank dan telah menyimpan dana bebas nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Terakhir, dalam rangka pemantauan pelaksanaan surat edaran ini, Bapepam-LK menugaskan bursa efek dan LPP baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan pemantauan setiap kegiatan yang dolakukan oleh PPE dan nasabah dimaksud dan melaporkannya kepada Bapepam-LK.
Lebih lanjut Yunita bilang, jika nasabah yang telah mengajukan permohonan pembukaan rekening dana nasabah kepada bank dan telah menyimpan dana bebas nasabah untuk sementara dananya ditempatkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Nah dengan adanya tenggat 14 hari ini, maka perusahaan efek yang masih menyelesaikan proses pemisahan sub rekening tersebut masih dapat melakukan transaksi.
Sebagai catatan, menurut Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, saat ini baru ada sekitar 63.000 nasabah yang membuka rekening atas nama masing-masing nasabah. Padahal jumlah nasabah saat ini mencapai sekitar 320.000 nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News