kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.784   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.047   124,49   1,57%
  • KOMPAS100 1.126   18,02   1,63%
  • LQ45 818   11,61   1,44%
  • ISSI 285   6,90   2,48%
  • IDX30 428   7,25   1,72%
  • IDXHIDIV20 513   7,20   1,43%
  • IDX80 126   2,14   1,74%
  • IDXV30 140   4,18   3,09%
  • IDXQ30 139   1,46   1,07%

Bapepam menargetkan peraturan GMRA kelar di Juni


Selasa, 17 Januari 2012 / 12:19 WIB
Bapepam menargetkan peraturan GMRA kelar di Juni
ILUSTRASI. Sudah bersahabat, harga mobil bekas Suzuki Ertiga tahun segini dari Rp 120 juta


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan, peraturan standar pernjanjian gadai saham
dan obligasi yang mengacu pada standar perjanjian internasional atau Global Master Repuchase Agreement (GMRA) akan selesai pada pertengahan 2012 ini.

"Kami akan mengeluarkan GMRA dan targetnya di bulan Juni ini akan selesai," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/1). GMRA merupakan standar perjanjian repo yang berlaku secara internasional dalam industri keuangan dunia. Standar perjanjian ini berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris.

International Capital Market Association (ICMA) membuat draft tambahan untuk menyesuaikan dengan hukum di negara masing-masing dimana perjanjian repo diselenggarakan, sehingga sengketa bisa diselesaikan berdasarkan perjajian ini.

Nurhaida berharap, dengan keluarnya peraturan standar perjanjian gadai saham dan obligasi yang mengacu pada standar perjanjian internasional ini bisa menjadi standar bagi pihak-pihak yang melakukan repo. "Supaya lebih baik dan setiap pihak yang melakukan repo memiliki standar tertentu," lanjutnya.

Beberapa peraturan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah tentang bagaimana bunyi kontrak, pengamanan untuk dua belah pihak yang berkontrak dan penyelesaian sengketa diantara kedua pihak. "Kami harapkan bagi mereka yang melakukan repo memiliki standar yang sama sehingga pengawasan bisa lebih efektif," pungkasnya.

Sebagai catatan, transaksi repo di 2008 sempat menjadi masalah besar di pasar modal karena transaksi repo banyak yang bermasalah yang berakhir pada sengketa hukum. Ini terjadi karena tidak adanya standar perjanjian. Saat saham atau obligasi direpokan dan kemudian ketika ditagih kembali, barangnya sedang dijaminkan ke pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×